Kisah Dua Bocah di Bandung Lolos dari Penculikan

Rabu, 17 Oktober 2018 - 17:03 WIB
Kisah Dua Bocah di Bandung Lolos dari Penculikan
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Irman Sugema menginterogasi tersangka Fandi. Foto/SINDONews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Dua bocah, A (9) dan WM (13) berhasil lolos dari aksi penculikan yang dilakukan Fandi Zatmiko (24), seorang pemulung. Tersangka Fandi berhasil ditangkap di Cirebon pada Minggu 14 Oktober 2018.

Peristiwa penculikan itu terjadi pada Selasa 9 Oktober 2018 di kawasan Jalan A Yani, Kelurahan Cicaheum, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung. Korban A dan WM sedang main di sebuah warung internet (warnet) yang berlokasi sekitar satu kilometer dari rumah korban.

Kedua korban bertemu dengan pelaku Fandi di tempat ini. Bahkan pelaku membayari tarif game di warnet tersebut. Setelah itu, pelaku membujuk kedua korban untuk ikut main ke Alun-alun Bandung.

Korban A dan WM yang bertetanggaan di kawasan Cikadut, Antapani Lama itu, menuruti kemauan pelaku. Namun sesampainya di areal permakaman China Cikadut, korban WM menolak untuk ikut. Korban WM meminta pulang.

Pelaku Fandi pun marah dan menganiaya korban WM dengan cara menampar, memukul wajah, dan mencekik leher bocah SMP itu. Akibat penganiayaan tersebut, korban WM pingsan. Setelah korban WM pingsan, pelaku Fandi pergi membawa A. Setelah siuman, korban WM pulang diantarwarga ke rumahnya di kawasan Cikadut.

"Korban A dibawa oleh pelaku FZ (Fandi Zatmiko) ke arah Sumedang dengan jalan kaki," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Irman Sugema didampingi Kasat Reskrim AKBP M Yoris Maulana Y Marzuki di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Rabu (17/10/2018).

Korban A, ujar Irman, ditemukan seorang diri di tepi jalan di kawasan Tomo, Sumedang pada Jumat 12 Oktober 2018 sore. Petugas Polres Sumedang kemudian memberikan informasi tersebut ke Polrestabes Bandung. "Anggota kemudian menjemput korban A dan mengembalikannya kepada kedua orangtuanya," ujar Irman.

Selanjutnya, tutur Kapolrestabes, anggota Unit Perlidungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim dan Polsek Kiaracondong bergerak memburu pelaku yang telah diketahui ciri-cirinya.

Tanpa kesulitan, pelaku Fandi Zatmiko yang beralamat di Jalan Sudirman Nomor 24 Kampung Peta RT 23/04, Kecamatan/Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan ini, berhasil ditangkap di Kabupaten Cirebon.

"Kepada penyidik, pelaku menculik korban A dan WM dengan niat untuk dijadikan pemulung, dipekerjakan. Korban A tidak mengalami kekerasan fisik dan seksual. Kami hanya memvisum korban WM," tutur Kapolres.

Pelaku Fadli Zatmiko, ungkap Irman, melanggar Pasal Pasal 80 dan atau 83 Undang-undnag Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UUU Nomor 23/2008 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sementara itu, Enok Supriyanti (47), ibu kandung korban A, mengatakan, putranya yang duduk di kelas dua SD mengaku diajak jalan kaki oleh pelaku selama empat hari tiga malam. Bersama penculiknya, A menyusuri sungai, hutan, dan tidur di areal permakaman. "Selama dibawa sama pelaku, anak saya tak diberi makan. Anak saya berhasil lolos setelah melarikan diri saat pelaku sedang tidur," kata Enok di Mapolrestabes Bandung.

Enok mengaku tak mengenal pelaku Fandi Zatmiko meski profesinya sama dengan suami Enok yang juga pemulung barang bekas. "Selama anak saya hilang empat hari tiga malam, saya berusaha mencari ke sana kemari. Beruntung anak saya selamat dan dibawa pulang ke Bandung dan diantarkan sama polisi ke rumah," ujar Enok.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0356 seconds (0.1#10.140)