Kampanye di Media Online, Caleg Partai Berkarya Terancam Pidana

Rabu, 17 Oktober 2018 - 16:18 WIB
Kampanye di Media Online, Caleg Partai Berkarya Terancam Pidana
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Purwakarta Oyang Este Binos. Foto/SINDOnews/Asep Supiandi
A A A
PURWAKARTA - Salah seorang calon anggota legislatif (caleg) DPRD Purwakarta dari Partai Berkarya terancam pidana, menyusul kampanyenya di salah satu media online. Bawaslu Purwakarta pun segera berkirim surat kepada caleg dan media yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi.

Bahkan, staf Bawaslu pun langsung membuat surat dengan melampirkan bukti iklan kampanye agar hari ini bisa dikirimkan, sehingga proses tindak lanjut dari kasus dugaan pelanggaran kampanye ini bisa segera cepat tuntas.

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Purwakarta Oyang Este Binos menegaskan, masalah itu bisa masuk dalam pidana pemilu jika caleg yang bersangkutan terbukti berkampanye di media massa. "Intinya, meski ini bentuk berita, tapi media maupun parpol agar taat dan patuh terhadap regulasi kampanye, dalam hal ini PKPU Nomor 33/2018 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU Nomor 23/2018."

Dia menjelaskan, kampanye di media massa baru boleh dilakukan bersamaan dengan kampanye rapat umum yakni 21 hari terakhir menjelang masa tenang. "Yang dianggap melanggar itu karena konten gambarnya berupa iklan atau kampanye," jelasnya.

Sementara itu, kasus ini merupakan yang kedua hasil temuan Bawaslu Purwakarta. Sebelumnya, salah seorang caleg Provinsi Jabar juga sempat berkampanye di media massa beberapa waktu lalu. Namun. kasus itu dilimpahkan ke Bawaslu Provinsi Jabar.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.6626 seconds (0.1#10.140)