Pernah Dipidana, Nasib 2 Caleg DPRD Purwakarta Ditentukan Hari ini

Rabu, 17 Oktober 2018 - 12:39 WIB
Pernah Dipidana, Nasib 2 Caleg DPRD Purwakarta Ditentukan Hari ini
Kantor KPU Purwakarta di Jalan Flamboyan tampak lengang. Rencananya hari ini digelar Rapat Pleno untuk memutuskan nasib dua caleg yang terindikasi pernah tersangkut pidana. Foto/SINDOnews/Asep Supiandi
A A A
PURWAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purwakarta akan memutuskan nasib dua calon anggota legislatif (caleg) DPRD Purwakarta yang pernah tersangkut masalah pidana. Mengemukanya persoalan itu setelah keduanya lolos verifikasi dan masuk menjadi daftar calon tetap (DCT).

Kasubag Hukum KPU Purwakarta, Wahyu Tirta Wicaksana mengungkapkan, lembaganya akan menggelar rapat pleno seusai monitoring lapangan. Dalam rapat itu akan dibahas mengenai langkah lanjutan guna memutuskan persoalan yang terjadi, salah satunya masalah caleg yang terindikasi persoalan pidana.

"Hari ini kita eksekusi untuk dua caleg yang tersangkut pidana. Agendanya setelah selesai monitoring langsung digela rapat pleno. Jadi tunggu saja hasilnya setelah pleno," ungkap Wahyu kepada SINDOnews, Rabu (17/10/2018).

Sebelumnya, Wahyu mengemukakan, pihaknya sudah mendapatkan bukti autentik mengenai status kedua caleg yang terindikasi pernah menjadi narapidana. Seharusnya, kedua caleg itu membuat keterangan pernah menjadi narapidana sebelum menetapan DCT.

Sekadar diketahui, kedua caleg itu adalah Ar dari PKB untuk Daerah Pemilihan VI (Sukatani, Jatiluhur, Sukasari), dan Lu dari Partai Berkarya untuk Daerah Pemilihan V (Plered, Tegalwar, Maniis).

Menanggapi hal itu, Ketua DPC PKB Purwakarta Neng Supartini mengaku tidak mengetahui soal adanya Rapat Pleno KPU yang akan digelar hari ini. Namun, pihaknya menyesalkan dan protes jika calegnya dicoret dari DCT.

"Seharusnya ada penyamaan persepsi dulu mengenai dasar hukum yang digunakan sebelum memutuskan pencoretan caleg. Adanya persoalan ini KPU pun harus bertanggung jawab. Mengapa muncul setelah penetapan DCT. Berarti pada ruang untuk mendapat tanggapan masyarakat ketika masih DCS tidak dilakukan secara maksimal oleh KPU. Kami tetap akan melakukan langkah-langkah lanjutan jika pencoretan tetap dilakukan," jelas Neng.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.6251 seconds (0.1#10.140)