Cegah Penularan Corona, Masjid Raya Bandung Tak Gelar Salat Jumat selama 2 Pekan

Selasa, 17 Maret 2020 - 18:01 WIB
Cegah Penularan Corona, Masjid Raya Bandung Tak Gelar Salat Jumat selama 2 Pekan
Masjid Raya Bandung, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung. Foto/SINDONews/Dok
A A A
BANDUNG - Untuk mencegah penularan dan penyebaran virus Corona, Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Raya Bandung Provinsi Jaba memutuskan untuk tidak menggelar salat Jumat dan salat wajib berjamaah, sementara waktu.

Penghentian sementara salat Jumat dan salat wajib berjamaah di masjid terbesar di Kota Bandung ini, berlaku selama dua pekan ke depan.

Keputusan tersebut tertuang dalam maklumat yang didasarkan atas surat edaran Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan Wali Kota Bandung Oded M Danial.

Pengurus Imaroh Majid Raya Bandung Muhammad Yahya Ajlani mengatakan, benar maklumat yang marak tersebar di media sosial itu dikeluarkan oleh DKM Masjid Raya Bandung.

Keputusan itu, kata Yahya, didasarkan atas kondisi kekinian dan surat edaran yang dikeluarkan instansi pemerintah. Selain itu, didasarkan atas fatwa ulama, ayat suci Alquran dan hadis.

Ayat suci Al-Quran yang dimaksud yakni surat Al-Baqarah ayat 185 dan 195 serta Al-Anfal ayat 25. "Iya benar (maklumat). Itu (surat maklumat penghentian salah Jumat dan salat wajib berjamaah) ada berbagai macam pertimbangan. Oertama landasan hukumnya jelas dari kondisi yang sekarang sudah mafhum semua, Gubernur dan Wali Kota sudah mengeluarkan surat edaran," kata Yahya dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (17/3/2020).

"Ulama juga mengeluarkan fatwa. Kemudian ada landasan normatif dari Alquran surat Al-Baqarah ayat 185 dan 195, ada juga Al-Anfal ayat 25 kemudian juga dari hadis," ujar dia.

Adapun hari ini, Yahya menuturkan, salat Zuhur dan Asar masih dilaksanakan secara berjamaah namun jumlah jamaah tidak terlalu banyak. Orang yang biasa melaksanakan salat di Masjid Raya Bandung biasanya berasal dari berbagai wilayah sehingga berpotensi terjadi penyebaran Corona.

"Karena Masjid Raya Bandung ini menyatu dengan Alun-Alun Bandung dan orang datang dari mana-mana, kondisi itu menjadi rawan. Kalau masjid kecil kan terdeteksi orangnya dari mana saja, kalau di sini kan orang-oranya setiap hari pasti berbeda-beda, jadi ini upaya antisipasi, daripada berbahaya," tutur Yahya.

Meski demikian, ungkap dia, tidak semua area di Masjid Raya Bandung ditutup. Masyarakat masih dapat melaksanakan salat atau berjamaah terbatas di beberapa area masjid.

"Sebenarnya tidak ditutup total. Di luar masih bisa untuk salat, sebelah kiri dan kanan masjid bisa di dalam juga. Toilet tetap dibuka, cuma tidak dibuka seperti biasa. Hari ini tadi salat Zuhur dan Asar masih ada yang berjamaah di masjid tapi tidak banyak," ungkap dia.

Sementara itu, Ketua DKM Masjid Raya Bandung Muhtar Gandaatmaja mengatakan, keputusan penghentian sementara salat Jumat dan wajib berjamaah itu tertuang dalam surat maklumat Nomor: 050/S.M/DKM-MRB/III/2020.

Surat itu merujuk juga kepada Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat dan Surat Edaran Wali Kota Bandung. "Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat tidak menyelenggarakan kegiatan salat berjamaah fardhu dan Jumat," kata Muhtar dalam Surat Maklumat tersebut.

Selain itu, dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa pihak DKM menghentikan sementara semua aktivitas lain di Masjid Raya Bandung.

"Menghentikan semua aktivitas majelis taklim atau majelis zikir dan berkegiatan di lingkungan Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat," ujar Muhtar.

Salah satu pertimbangan dikeluarkannya keputusan tersebut, Masjid Raya Bandung secara geografis berada di pusat Kota Bandung dan dikelilingi berbagai aktivitas bisnis baik mal, pertokoan, perbankan, dan lain-lain.

Sebagai salah satu tujuan wisata bagi turis domestik dan mancanegara, Masjid Raya Bandung Jawa Barat termasuk bagian dari Masjid Serumpun yaitu Masjid Baiturrahman Aceh, Jakarta, Brunei Darussalam, Malaysia di enam wilayah dan Bangkok.

Aktivitas di Masjid Raya Bandung cukup padat dan mengundang kerumunan massa. Aktivitas rutin salat berjamaah paling sedikit diikuti 1.500 orang setiap hari. Terlebih pada akhir pekan, Sabtu dan Minggu bisa mencapai 3.000 orang. Sedangkan salat Jumat, diikuti sekitar 13.000 sampai 15.000 orang.

"Keputusan itu (penghentian sementara salat Jumat dan wajib berjamaah) berlaku hingga kondisi kembali aman sesuai ketetapan resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Keputusan Masjid Raya Bandung itu tidak berlaku atau mengikat bagi masjid lain. Jika ada pengumuman resmi dari Pemprov bahwa situasi dan kondisi telah aman dari persoalan tersebut (pandemi virus Corona), kami akan mencabut kembali maklumat ini," pungkas dia.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.9147 seconds (0.1#10.140)