Bupati Cellica Bongkar Portal Jalan Cikalong-Cilamaya

Rabu, 17 Oktober 2018 - 09:45 WIB
Bupati Cellica Bongkar Portal Jalan Cikalong-Cilamaya
Portal di jalan Cikalong-Cilamaya yang menutup akses jalan kendaraan berat pengangkut material proyek PLTGU akhirnya dibongkar setelah ada kesepakatan pihak konsorsium akan memperbaiki kerusakan jalan. Foto/SINDOnews/Nila Kusuma
A A A
KARAWANG - Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana akhirnya memutuskan untuk membongkar portal di ruas jalan Cikalong-Cilamaya dan membiarkan truk pengangkut material pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) melintas. Keputusan itu menyusul adanya kesepakatan dengan konsorsium pembangunan PLTGU yang berjanji memperbaiki kerusakan jalan yang disebabkan oleh truk yang mengangkut material dengan tonase berlebih.

"Portal ini kami pasang bukan untuk menghambat pembangunan PLTGU yang berlokasi di wilayah Cilamaya. Hanya saja angkutan berat pengangkut material yang menuju proyek PLTGU sudah dipastikan merusak jalan yang baru saja kita bangun. Truk pengangkut material yang melalui jalan Cikalong-Cilamaya tonasenya sudah di atas batas toleransi. Kami hanya meminta jaminan untuk memperbaiki kerusakan jalan karena kendaraan mereka melintas di jalan kami," papar Cellica, Rabu (17/10/2018).

Menurut Cellica, penandatanganan MoU dilakukan antara pihak Pemkab Karawang yang diwakili oleh Kepala Dinas PUPR dengan pihak konsorsium. Proses perbaikan jalan dan biayanya sepenuhnya diserahkan kepada konsorsium.

Ada tiga konsorsium yang mengerjakan pembangunan PLTGU Cilamaya, yakni Pertamina, Marubeni, dan Sojitz. Ketiga konsorsium itu kemudian menunjuk tiga vendor untuk melaksanakan pembangunan yaitu General Electric (GE), Samsung C&T, dan PT Meindo Elang Indah.

Cellica mengatakan, pembangunan PLTGU tidak sepenuhnya menjadi milik BUMN, karena saham yang dikuasai BUMN hanya 40 persen. "Setelah kami bertemu dengan konsorsium ternyata saham BUMN hanya 40% saja sedangkan sisanya milik swasta. Tapi kami tidak menyoal soal itu, yang penting sudah ada MoU. Melalui pendatanganan MoU ini, kembali dipertegas kewajiban apa saja yang harus dilakukan konsorsium ketika terjadi kerusakan jalan," tegasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8581 seconds (0.1#10.140)