Mobil yang Digunakan Pejabat Pemkab Bekasi untuk Kabur Disita KPK

Rabu, 17 Oktober 2018 - 08:05 WIB
Mobil yang Digunakan Pejabat Pemkab Bekasi untuk Kabur Disita KPK
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita mobil yang digunakan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi. Neneng sempat melarikan diri dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Minggu 14 Oktober 2018, hingga akhirnya menyerahkan diri pada Selasa pukul 04.00 WIB.

"KPK telah lakukan penyitaan terhadap mobil BMW yang diduga digunakan saat NR melarikan diri pada Minggu siang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (16/10/2018).

Sebelumnya, KPK juga sudah menyita dua unit mobil yakni Toyota Avanza dan mobil Toyota lnnova. Kedua mobil itu digunakan sejumlah tersangka dalam melakukan transaksi suap.

"Dengan demikian sampai saat ini telah disita tiga mobil yang diduga digunakan oleh pihak-pihak terkait perkara ini," tutur Febri.

Dalam kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan hunian Meikarta di Cikarang ini, KPK telah menetapkan sembilan tersangka, dua di antaranya yakni Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro.

KPK menduga Bupati Bekasi dan Kepala Dinas PUPR menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta. Adapun, izin yang dimuluskan terkait proyek seluas 774 hektare yang dibagi dalam tiga tahapan. (Baca Juga: Pengembang Meikarta Dukung KPK Usut Tuntas Kasus Dugaan Suap(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9603 seconds (0.1#10.140)