Antisipasi Corona, Mapolrestabes Bandung Disemprot Disinfektan

Senin, 16 Maret 2020 - 13:50 WIB
Antisipasi Corona, Mapolrestabes Bandung Disemprot Disinfektan
Markas Polrestabes Bandung disemprot disinfektan dan pengasapan untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona serta Demam Berdarah Dengue (DBD), Senin (16/3/2020). SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Markas Polrestabes Bandung disemprot disinfektan dan dilakukan pengasapan untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona atau COVID-19 serta Demam Berdarah Dengue (DBD), Senin (16/3/2020).

Kepala Bagian Humas Polrestabes Bandung Kompol Santhi Rianawati mengatakan, kegiatan antisipasi itu dilaksanakan oleh Seksie Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polrestabes Bandung. Penyemprotan disinfektan dan fogging terutama dilakukan di lingkungan kerja Polrestabes Bandung dan tempat-tempat pelayanan publik.

"Penyemroptan cairan disinfektan ini diharapkan dapat membersihkan ruangan dari virus dan kuman. Jadi masyarakat yang akan membuat laporan polisi, SIM, SKCK, dan keperluan lain di Polrestabes Bandung merasa aman dan nyaman tanpa khawatir terjangkit Corona dan DBD," kata Santhi.

Dia menambahkan, di tengah merebaknya virus Corona, pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa. Sebelum melakukan pembuatan SIM, SKCK, dan lainnya, masyarakat terlebih dahulu dideteksi suhu tubuh dan diberi cairan hand sanitizer untuk cuci tangan.

"Terkait pandri virus Corona, masyarakat diimbau tidak panik dan tetap tenang. Semoga Kota Bandung tetap aman dan kondusif," ujarnya. (Baca juga; Cegah Corona, Perkantoran dan Bank di Bandung Terapkan Protokol Khusus )

Sebelumnya Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bandung telah sepakat untuk mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443/SE.030-Dinkes yang meliputi berbagai aktivitas masyarakat dan pelayanan Pemkot Bandung yang dibatasi. (Baca juga; Jumlah Pasien Corona Berkurang, China Diduga Rahasiakan Resep Remdesivir )

Dari 14 poin yang disebutkan di dalam surat tersebut, salah satunya adalah agar seluruh instansi, perkantoran, tempat ibadah, stasiun kereta api, terminal jalan raya, pul bus pariwisata, pul travel, bandara, dan tempat usaha pariwisata untuk menerapkan standar kesehatan maksimum serta upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19) sesuai dengan kebijakan instansi masing-masing.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.1821 seconds (0.1#10.140)