Pengeroyokan Haringga Sirila Diawali Aksi Sweeping

Selasa, 16 Oktober 2018 - 19:20 WIB
Pengeroyokan Haringga Sirila Diawali Aksi Sweeping
Foto Harringga Sirila semasa hidup. Foto/SINDONews/Dok
A A A
BANDUNG - Peristiwa pengeroyokan oleh segelintir bobotoh Persib Bandung yang menyebabkan Haringga Sirila (23), anggota The Jak Mania, suporter Persija Jakarta, diawali oleh aksi sweeping yang dilakukan bobotoh di Gerbang Biru, Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) Kota Bandung.

Kronologi pasti peristiwa tragis pada Minggu 23 September 2018 itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung Melur Kimaharandika dalam sidang perdana dua terdakwa di bawah umur berusia 16 dan 17 tahun di ruang sidang 1 Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (16/10/2018). Karena kedua terdakwa masih di bawah umur, sidang berlangsung tertutup.

Melur mengatakan, saksi Febri Ramadhan, suporter Persija yang datang ke Stadion GBLA, saat pertandingan Persib melawan Persija, melihat suporter Persib melakukan sweeping terhadap pengunjung di Stadion GBLA. Saksi Febri dari luar stadion melihat korban terkena sweeping. Handphone dan dompet korban diperiksa paksa oleh oknum suporter Persib.

"Dari handphone dan dompet itu diketahui korban anggota The Jak Mania, organisasi suporter Persija. Setelah itu, saksi melihat seorang suporter Persib berteriak mengumumkan "di sini ada The Jak". Lalu masa suporter Persib menghampiri korban dan secara membabi buta memukul, menendang, menginjak-injak baik menggunakan tangan kosong maupun alat bantu berupa balok kayu," kata Melur seusai persidangan.

Peristiwa itu, ujar JPU, juga dilihat oleh saksi Adang Ali, pedagang cuanki. Saat kejadian, saksi Adang berada sekitar satu meter dari lokasi pengeroyokan. "Pelaku anak di bawah umur 1, merupakan suporter Persib, emosi dan ikut memukuli korban ke arah punggung 1 kali menggunakan tangan kosong. Pelaku anak 1 juga memukul korban menggunakan keling," ujar JPU.

Sedangkan pelaku anak 2, juga suporter Persib, bersama temannya Ceppy Gunawan dan Djoko Susilo, ikut memukuli korban. Setelah korban Haringga jatuh, pelaku anak 2 menginjak perut korban.

"Akibat perbuatannya, kedua pelaku anak 1 dan 2 dijerat dakwaan primair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana juncto Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dan atau Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUH Pidana juncto Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," tutur Melur.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8960 seconds (0.1#10.140)