Demi Pajak, Bupati Majalengka Ingin Setiap Potensi Dimaksimalkan

Sabtu, 14 Maret 2020 - 15:04 WIB
Demi Pajak, Bupati Majalengka Ingin Setiap Potensi Dimaksimalkan
Bupati Majalengka Karma Sobahi (pakai topi) didampingi Kepala Bapeda Aeron Randi (tengah) saat berbincang dengan salah satu pengelola rumah makan. SINDOnews/Inin Nastain
A A A
MAJALENGKA - Bupati Majalengka Karna Sobahi ingin pemasukan dari sektor pajak lebih ditingkatkan lagi. Untuk mencapai hal itu, Karna meminta Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) bisa memanfaatkan potensi sekecil apa pun.

"Untukitu, Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) secara khusus berkonsentrasi mengurus atau mengelola masalah pajak. Diharapkan bisa menggali potensi itu dan menjadikan ruang fiskal kita semakin besar," kata Karna seusai launcing Jur Tax di salah satu rumah makan di Desa Baribis, Kecamatan Cigasong, Sabtu (14/3/2020).

Munculnya sejumlah Taman, di sisi lain, jelas dia, menjadi peluang baru untuk bisa mendapatkan uang dari sektor pajak. Taman Raharja di sekitar Bunderan Munjul, lanjut Bupati, sangat berpotensi untuk mendulang pemasukan daerah.

"Peluangnya banyak. Misalnya dari Taman Raharja, akan memperoleh dari beberpaa komponen, setelah dibagi hasil dengan pengelola. Dari sewa kios, sewa parkir, dari toilet, dari reklame. Nanti GGM, di sana akan banyak pedagang, di alun-alun Majalengka juga," ungkap Karna.

Di luar itu, Bupati menegaska akan mengupayakan agar setiap kendaraan di Majalengka yang masih menggunakan plat nomor luar, segera dibaliknamakan dan menjadi pelat Majalengka. Sehingga, pajak dari kendaraan itu bisa masuk dan menambah pendapatan 'kantong' daerah.

"Nanti akan diinventarisir ada berapa (kendaraan plat) luar Majalengka. Itu harus dibalik nama agar pajaknya untuk kita," papar Karna. (Baca juga; Pemkab Majalengka Gelar Rakor terkait Corona, Ini Hasilnya )

Di tempat yang sama, Kepala Bapeda Majalengka Aeron Randi mengatakan, pihaknya berupaya untuk berinovasi guna meningkatkan pemasukan daerah dari sektor pajak. Kotak Jur Tax adalah salah satu terobosan yang dilakukan Bapeda agar tujuan itu bisa tercapai.

Jur Tax tersebut, jelas Aeron ditaruh di Rumah makan yang bisa dimanfaatkan oleh konsumen. "Jur Tax (singkatan dari) Pajak Kejujuran. Pajak restoran kan pajak pelayanan. Objek pajaknya restoran, subjek pajaknya pembeli. Artinya ada kolaborasi antara pembeli dan penjual," jelasnya.

"Mungkin banyak pembeli yang belum mengerti, 10 persen yang mereka bayarkan itu adalah pajak. Restoran juga sama," lanjut Aeron. (Baca juga; Dinas KKU Majalengka Ingin Buat Aplikasi Tenaga Kerja )

Dengam adanya Jur Tax di rumah makan, nantinya masyarakat bisa langsung menyalurkan kewajiban pajak 10% ke dalam kotak itu. Jadi, mereka nantinya hanya membayar ke kasir untuk pesanannya saja.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.0047 seconds (0.1#10.140)