Bejat, Ayah Kandung Cabuli Putrinya yang Berusia Lima Tahun

Jum'at, 13 Maret 2020 - 15:33 WIB
Bejat, Ayah Kandung Cabuli Putrinya yang Berusia Lima Tahun
Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki saat gelar perkara kasus pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan ayah kandung kepada anaknya di Mapolres Cimahi, Jumat (13/3/2020). SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
BANDUNG BARAT - Perbuatan Rangga Mulyana (25) benar-benar bejat dan keji. Lelaki yang sehari-hari berjualan cilok ini tega mencabuli anak perempuannya sendiri yang masih berusia lima tahun. Akibatnya, sang anak mengalami stres dan trauma.

Rangga pun ditangkap petugas Polres Cimahi dan dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

"Ancamannya pidananya paling lama 15 tahun. Tapi karena ini dilakukan oleh ayah kandung, maka hukumannya ditambah sepertiga lagi," ungkap Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki saat gelar perkara kasus ini di Mapolres Cimahi, Jumat (13/3/2020).

Yoris mengatakan, aksi cabul dan persetubuhan ayah terhadap anak kandungnya itu dilakukan pada Januari 2020 di salah satu kampung di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB). Antara tersangka dengan ibu korban statusnya sudah cerai sejak 2018. Namun setiap akhir pekan, korban selalu dijemput tersangka dan menginap di rumah nenek korban atau rumah tersangka.

Pada 18 Januari 2020, korban dijemput tersangka dari rumah ibunya dan menginap di rumah nenek korban. Kemudian korban diantarkan ke rumah tersangka, karena sang nenek akan pergi ke Cikarang pada 20 Januari. Lalu pada Rabu 22 Januari 2020, korban diantarkan pulang ke rumah ibu kandungnya. Setelah itu korban sering mengeluhkan sakit pada bagian kemaluan dan anusnya.

"Setiap akhir pekan korban sering diajak bapaknya (tersangka), karena setelah cerai korban tinggal bersama sang ibu. Saat pulang dari rumah tersangka itu, korban cerita ke ibunya, kalau kemaluan dan anusnya sakit," kata Yoris. (Baca juga; Mengaku Paranormal, Ayah Bejat di KBB Ini Cabuli 2 Anak Tiri hingga Hamil )

Penasaran, ibu korban membawa anaknya ke bidan untuk berobat. Namun setelah dilakukan pengecekan, ternyata ada luka lecet pada bagian anus dan lubang di kemaluan korban. Sehingga guna memastikan hal tersebut dibuat rujukan supaya korban divisum di rumah sakit.

Hasilnya, ternyata bagian kemaluan korban dan anusnya mengalami kerusakan, usai diduga disetubuhi dan dicabuli oleh ayah kandungnya sendiri. "Setelah menerima laporan dam dikuatkan dengan bukti-bukti, akhirnya pelaku ditangkap pada Kamis (12/3/2020) di sebuah bengkel di kawasan Cipageran, perbatasan Kota Cimahi dan KBB," pungkasnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.8295 seconds (0.1#10.140)