Beraksi di Asrama Mahasiswa Papua, Residivis Curas Diringkus

Senin, 15 Oktober 2018 - 18:34 WIB
Beraksi di Asrama Mahasiswa Papua, Residivis Curas Diringkus
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Irman Sugema saat ekspos pengungkapan kasus curas. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), Dadang Rohmana alias Danker (38) dan Deni Rifano alias Deden (33), ditangkap anggota Satreskrim Polrestabes Bandung dalam waktu kurang dari 24 jam setelah beraksi di asrama mahasiswa asal Papua, Jalan Cilaki, Bandung Wetan, Kota Bandung.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, penangkapan terhadap Danker dan Deden itu berawal dari peristiwa saat saksi Ellen hendak memesan taksi online di depan asrama mahasiswa asal Papua, pada Minggu 14 Oktober 2018 sekitar pukul 03.00 WIB. K

Kemudian, melintas sepeda motor pelaku dengan suara knalpot berisik. Saksi Jesaya Krisyanto menegur pelaku. Namun, pelaku yang tak lain adalah Dadang dan Deni, tak terima ditegur. Dengan emosi, pelaku berhenti dan mendatangi mahasiswa asal Papua tersebut. Salah seorang pelaku melepaskan dua kali tembakan.

Melihat pelaku bersenjata, saksi Jesaya Krisyanto menyuruh anak-anak Papua untuk masuk ke asrama. Sekitar 5 menit kemudian, datang dua pelaku bersama enam temannya masuk ke asrama dengan menodongkan senjata api.

Para pelaku mengambil semua barang milik korban di asrama. Setelah itu, Danker, Deden, dan teman-temannya melarikan diri. Namun, mahasiswa asal Papua berhasil meringkus pelaku Deni Rifano alias Deden, warga Jalan Jatinegara, Kelurahan Kebonwaru, Kecamatna Batununggal, Kota Bandung.

Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Bandung Wetan. Jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung pun bergerak cepat. Mereka datang dan melakukan olah tempat kajadian perkara (TKP). Dalam waktu kurang dari 24 jam, jajaran Satreskrim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKBP M Yoris Maulana Marzuki berhasil meringkus Dadang Rohmana alias Danker pada Minggu 14 Oktober 2018 sekitar pukul 22.30 WIB.

Selain itu, turut diamankan pula dua teman pelaku, Andika Firmansyah (28) warga Sukaresmi, Kelurahan Cicaheum, dan Arga Putra Ramdan (30) warga Jala Plered III, Kelurahan Antapani, yang diduga turut melakukan penyerangan ke asrama mahasiswa asal Papua. Saat ini, Andika dan Arga dalam proses penyidikan.

"Dari tangan tersangka DR (Dadang Rohmana), kami mengamankan barang bukti, pistol airsoft gun, sabu-sabu, bong (alat isap sabu), tujuh telepon seluler yang diduga hasil curian, dan satu unit motor RX King," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Irman Sugema di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Senin (15/10/2018).

Beraksi di Asrama Mahasiswa Papua, Residivis Curas Diringkus


Dari hasil pemeriksaan sementara, ujar Irman, tersangka Dadang Rohmana alias Danker, warga Jalan Jatihandap, Kampung Tanjakan, Kota Bandung, merupakan residivis pelaku curas.

"Tersangka Dadang Rohmana dan Deden Rifano diduga melanggar pasa Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke 2 e KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujar Kapolres.

Disinggung tentang penembakan yang dilakukan pelaku, Irman mengemukakan, berdasarkan kesaksian korban dan saksi, memang saat kejadian terdengar dua kali letusan senjata api. Namun saat dilakukan olah TKP, petugas tak menemukan selongsong peluru. "Kemungkinan karena pelaku menembak menggunakan airsoft gun sehingga tak ada selongsong peluru di lokasi kejadian. Soal ini sedang kami dalami," tutur Irman.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.6276 seconds (0.1#10.140)