Ditreskrimsus Polda Jabar Bongkar Sindikat Penggelapan, Amankan 6 Mobil-324 Motor

Kamis, 12 Maret 2020 - 15:35 WIB
Ditreskrimsus Polda Jabar Bongkar Sindikat Penggelapan, Amankan 6 Mobil-324 Motor
Ditreskrimsus Polda Jabar menyita ratusan motor dari komplotan penggelapan barang fidusia. Foto/Humas Polda Jabar
A A A
BANDUNG - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar membongkar sindikat tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor.

Selain menangkap tiga tersangka, LM, W, dan KS, penyidik juga mengamankan enam unit mobil dan 324 motor hasil penggelapan komplotan ini.

Kabid Humas Polda Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan, para tersangka diduga mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan atau penggelapan atau penadahan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia tanpa seizin dan tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia.

Kasus ini terungkap, kata Erlangga, setelah penyidik menerima laporan dari PT Mitsui Leasing Capital Indonesia atas nama pelapor Herdis Mulyadi.

"Tempat kejadian perkara (TKP) di Kompleks Cibolerang Indah Marga Jaya II RT 01/05, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung," kata Erlangga didampingi Wadir Reskrimsus AKBP Febriansyah saat ekspos kasus di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kamis (12/3/2020).

Wadir Reskrimsus Polda Jabar AKBP Febriansyah mengemukakan, dalam penyidikan diperoleh fakta bahwa tersangka LM sebagai pemberi fidusia, telah mengalihkan objek jaminan fidusia 1 mobil merek Honda Brio Type E Tahun 2018 warna hitam kepada W (anak dari LM.

"Kemudian, W menggadaikan mobil tersebut kepada KS, senilai Rp25.000.000. Selanjunya, KS mengalihkan objek fidusia itu kepada D, warga Kabupaten Cianjur," ujar Febriansyah.

Setelah kasus ini dilaporkan, tutur Wadir Reskrimsus, penyidik menggeledah rumah KS di Cianjur. Di kediaman KS, penyidik menemukan banyak mobil dan motor berbagai merek yang diduga hasil tindak pidana fidusia dan dikembangkan ke gudang 2 dan gudang 3.

“Barang bukti yang diamankan dari gudang 1, antara lain enam mobil dan 104 motor. Dari gudang 2 diamankan 103 Motor, dan dari gudang III diamankan 116 Motor. Total keseluruhan yang diamankan enam unit mobil dan 324 unit motor,” tutur Wadir Reserse Krimsus Polda Jabar.

Akibat perbuatan itu, tutur Febriansyah, para tersangka dijerat dengan Pasal 36 UU RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Pasal 372 KUHPidana, Pasal 480 KUHPidana.

"Ketiga tersangka (LM, W, dan KS) terancam pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000," pungkas Febriansyah.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.0560 seconds (0.1#10.140)