Pemerintah Didesak Revisi Aturan Pengupahan

Senin, 15 Oktober 2018 - 16:24 WIB
Pemerintah Didesak Revisi Aturan Pengupahan
Dedi Mulyadi. Foto/Dok SINDOnews
A A A
BANDUNG - Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat yang juga Ketua Dewan Penasihat Pengurus Pusat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Dedi Mulyadi mendesak pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tentang Pengupahan.

Desakan tersebut disampaikan Dedi menyusul banyaknya perusahaan di Jabar yang terancam gulung tikar akibat perusahaan tak mampu membayar upah pekerjanya. Dedi menegaskan, revisi aturan pengupahan tersebut mendesak dilakukan untuk menyelamatkan ribuan pekerja yang terancam pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Dengan permasalahan itu, saya akan mendesak pemerintah agar merevisi PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan," tegas Dedi seusai beraudiensi dengan buruh PT Iljin Sun, Purwakarta, Senin (15/10/2018).

Dedi terjun langsung menyelesaikan persoalan perburuan di PT Iljin Sun. Ribuan karyawan PT Iljin Sun mengeluhkan keterlambatan pembayaran gaji dan terancam PHK. Selain PT Iljin Sun, Dedi pun menyambangi PT Dada yang karyawannya digaji dengan besaran di bawah UMK.

Dedi melanjutkan, sistem pengupahan yang berlaku saat ini dinilai memberatkan pengusaha, sehingga mereka tak mampu menggaji karyawannya dan terancam gulung tikar. Dia menyebutkan, kondisi tersebut sudah terjadi hampir di seluruh wilayah Jabar. "Di Purwakarta, Bekasi, dan daerah-daerah lain di Jabar kondisinya seperti itu, khususnya perusahaan garmen," sebut Dedi.

Dedi menyatakan, segera mengirimkan surat kepada Presiden agar pemerintah segera merevisi aturan tentang pengupahan itu. Dedi berujar, aturan UMK sebenarnya sudah baik, namun perlu disempurnakan lewat revisi tersebut.

"Pola pengupahan yang pernah dilakukan ketika saya jadi Bupati (Purwakarta) adalah pola padat karya, sehingga pengupahan disesuaikan dengan kemampuan perusahaan, yang penting buruh bisa tetap bekerja," jelasnya.

Dengan penerapan kembali pola padat karya, Dedi yakin perusahaan tidak akan keberatan membayar pekerjanya. Bahkan, kata Dedi, perusahaan pun berpotensi kembali menambah jumlah karyawannya seiring meningkatkan kemampuan finansial perusahaan.

"Artinya, gaji buruh perusahaan garmen tidak harus sama dengan perusahaan lain. Dengan payung hukum yang jelas, buruh bisa digaji di bawah UMK, tergantung kondisi perusahaan," ujarnya.

"Upah itu kan kesepakatan. Kalau disesuaikan dengan UMK itu terlalu berat dan tidak semua perusahaan kuat. Kemampuan keuangan perusahaan juga harus menjadi bahan pertimbangan," sambung Dedi.

Terkait persoalan yang dihadapi buruh PT Iljin Sun dan PT Dada, Dedi berjanji memberikan solusi. Dirinya akan segera menemui pemilik perusahaan dan meminta pertanggungjawaban terkait pengupahan kepada karyawan.

"Setelah bertemu pemangku kebijakan perusahaan, saya akan komunikasi dengan Menteri Ketenagakerjaan dan Kedutaan Korea Selatan karena pemilik perusahaan itu adalah orang Korea," paparnya.

Solusi lain yang akan ditempuh Dedi yang juga Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Joko Widodo-Ma'ruf Amin itu, yakni mencari investor, agar perusahaan tetap beroperasi.

"Saya tidak ingin ada pengangguran akibak PHK, maka salah satu solusi adalah ada suntikan modal bagi perusahaan. Sebab saya tahu bahwa perusahaan itu masih ada orderan," tandasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.5650 seconds (0.1#10.140)