Diduga Lakukan Kekerasan Verbal-Psikis, Arya Suami Karen Idol Jadi Tersangka

Rabu, 11 Maret 2020 - 20:14 WIB
Diduga Lakukan Kekerasan Verbal-Psikis, Arya Suami Karen Idol Jadi Tersangka
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya didampingi Kasat Reskrim AKBP Galih Indragiri (kiri) saat ekspos kasus KDRT yang dialami Karen Idol. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung menetapkan Arya Satria Claproth, suami dari Karen Theresia Sukarmi Pooroe atau Kareen Idol, sebagai tersangka kasus kekerasan rumah tangga.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan penyidikan selama tujuh bulan, sejak September 2019 hingga Maret 2020.

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung meminta keterangan dari lima saksi, baik yang melihat dan mendengar langsung kekerasan verbal yang dilakukan tersangka, maupun ahli, yakni ahli kejiwaan dan pidana.

Selain itu, penyidik juga mengantongi bukti pendukung berupa rekaman video saat tersangka Arya melontarkan kata-kata kasar dan tak pantas diucapkan terhadap istrinya, Karen. Telepon seluler yang berisi rekaman video tersebut diamankan sebagai barang bukti.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, dari hasil pemeriksaan saksi dan ahli kejiwaan atau psikiater, dan pidana, tersangka melakukan tindakan kekerasan secara verbal terhadap korban (pelapor). Akibatnya, korban Karen merasa tertekan secara psikis.

"Korban (pelapor Karen) kerap mendapatkan perlakuan kasar dari tersangka, berupa kata-kata kasar sehingga psikisnya merasa tertekan," kata Ulung saat ungkap kasus di Mapolrestabes Bandung, Rabu (11/3/2020).

Ulung mengemukakan, tersangka melontarkan kata-kata kasar terhadap korban, karena menduga korban melakukan perselingkuhan. Kata-kata kasar yang diucapkan tersangka Arya direkam oleh asisten rumah tangga yang berada di rumah pasangan itu di Jalan Gempol Kulon, Kelurahan Citarum, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, saat korban dan tersangka bertengkar.

Pertengkaran suami dan istri yang direkam oleh asisten rumah tangga tersebut terjadi pada 8 September 2019 silam. Untuk melengkapi bukti, penyidik juga meminta visum psikiatrikum pelapor atau korban Karen.

"Sampai saat ini, kondisi pelapor (Karen Idol) masih tertekan psikisnya. Apalagi anaknya meninggal dunia," ujar Kapolrestabes Bandung.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri menyebutkan, selain mendapatkan perkataan kasar, mulut korban pun pernah disumpal menggunakan kaus oleh tersangka. Bahkan Arya juga pernah merobek baju korban. "Itu (mulut korban Karen disumpal) biar keributan gak didengar tetangga," kata Galih.

Dalam kasus ini, ujar Galih, penyidik mengenakan Pasal 45 ayat (2) UURI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Tersangka Arya diancam hukuman 4 bulan penjara. "Tersangka tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun," ujar Kasat Reskrim.

Meski tidak ditahan, tersangka Arya wajib lapor ke Satreskrim Polrestabes Bandung dan wajib memenuhi panggilan untuk penyidikan lebih lanjut.

Disinggung jika tersangka tidak kooperatif dalam pemanggilan untuk diperiksa, polisi akan panggil tersangka secara paksa. "Besok yang bersangkutan (tersangka Arya) akan kami panggil. Hari ini kami layangkan surat pemanggilannya," tutur Galih.

Galih mengungkapkan, kekerasan verbal dan psikis sering dilakukan tersangka Arya terhadap korban Karen. Tindakan kasar tersangka itu dilatarbelakangi hubungan rumah tangga yang tidak hamonis.

Namun perbuatan kasar pelaku sebelum laporan diajukan, tidak masuk dalam penyidikan. "Proses hukum hanya dilakukan saat korban melapor dan ada bukti rekaman kekerasan verbal dan psikis tersebut terjadi," pungkas Galih.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.2743 seconds (0.1#10.140)