Industri Narkoba Sintetis Dibongkar Polres Bogor, Dua Pelaku Diringkus

Selasa, 10 Maret 2020 - 10:01 WIB
Industri Narkoba Sintetis Dibongkar Polres Bogor, Dua Pelaku Diringkus
Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor membongkar home industri (industri rumahan) narkoba jenis tembakau sintetis atau gorilla. SINDOnews/Haryudi
A A A
BOGOR - Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor membongkar home industri (industri rumahan) narkoba jenis tembakau sintetis atau gorilla. Dua pelaku berinisial A dan D beserta lima kilogram tembakau sintetis siap edar disita.

Kepala Satuan Narkoba Polres Bogor AKP Andri Alam menyebutkan kasus ini terungkap setelah pihaknya melakukan pengembangan terhadap salah satu pengedar yang melibatkan anak di bawah umur di Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

"Setelah ditelusuri ternyata dipasok dari sebuah home industri kawasan Jati Sampurna, Bekasi. Saat itu juga kita lakukan penggerebekan," ujar AKP Andri di Mapolres Bogor, Selasa (10/3/2020). (Baca juga; 2 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Dibekuk Polres Bogor )

Selain itu, dalam kurun waktu 12 hari sejak 22 Februari hingga 05 Maret pihaknya juga berhasil meringkus 12 tersangka lainnya. "Di antara tersangka tersebut mayoritas sebagai produsen home industri, pengedar dan bandar dari 13 kasus," katanya. (Baca juga; Setahun Beroperasi, Dua Pengedar Narkoba Produksi Ekstasi Senilai Rp192 Juta Per Hari )

Menurut dia, dari 13 kasus tersebut yang paling menonjol adalah home industri gorila, peredaran gelap narkotika langka jenis key, magic drug dan ketamine. "Selain itu, kasus peredaran sabu serta farmasi tanpa izin atau obat keras masih mendominasi," ungkapnya.

Bahkan salah satu tersangka terlibat dalam jaringan kejahatan pencurian kendaraan bermotor dengan senjata api di 60 TKP di Kabupaten Bogor. "Selain 5,022 kilogram tembakau sintetis, barang bukti dari 14 tersangka ini kita menyita sabu 507 gram, 210 tramadol, trihexphenidyl 588 butir dan 514 butir hexymer," ungkapnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga menyita satu buah golok dan satu pucuk senjata api rakitan jenis SNW. Para pelaku akan dijerat pasal 113, 114, 111, 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 narkotika juncto Permenkes nomor 44 tahun 2019 dengan ancaman hukuman minimal 8 tahun penjara dan maksimal tahun penjara.

"Tak hanya itu pelaku edar farmasi tanpa izin juga dikenakan dengan pasal 196/197 UU RI No 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda minimal Rp 1,5 miliar," pungkasnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5430 seconds (0.1#10.140)