Supendi Jalani Sidang Perdana, Didakwa Terima Suap Rp3,9 Miliar Lebih

Senin, 09 Maret 2020 - 14:32 WIB
Supendi Jalani Sidang Perdana, Didakwa Terima Suap Rp3,9 Miliar Lebih
Supendi, Bupati Indramayu non-aktif, terdakwa kasus suap Rp3,9 miliar lebih. Foto/SINDOnews/Dok
A A A
BANDUNG - Supendi, bupati Indramayu nonaktif menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1A Khusus, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (9/3/2020).

Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan ini, terdakwa Supendi didakwa menerima uang suap dari empat pengusaha sebesar Rp3,9 miliar lebih. Uang suap itu diterima Supendi agar para pengusaha mendapatkan proyek pembangunan di Kabupaten Indramayu.

"Terdakwa (Supendi) beberapa kali menerima pemberian uang dengan total Rp3.928.250.000," kata jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kiki Ahmad Yani.

Uang pelicin tersebut, ujar Kiki, diterima Supendi dari sejumlah pengusaha termasuk Carsa ES, pengusaha yang juga jadi terdakwa dalam kasus ini. Suap digelontorkan pengusaha kepada Supendi sebagai imbalan telah memberikan paket pekerjaan kepada para pengusaha tersebut.

"Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa uang tersebut diberikan dengan maksud agar terdakwa selaku plt (pelaksana tugas) dan juga Bupati Indramayu memberikan proyek atau paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Indramayu kepada Carsa ES dan kontraktor atau rekanan," ujar jaksa.

Kiki menuturkan, dalam kasus ini, Supendi tak sendiri. Tetapi, terdakwa Supendi bersekongkol dengan pejabat lain di Pemkab Indramayu. Seperti Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Indramayu Omarsyah san Kabid Jalan Dinas PUPR Indramayu Wempi Triyoso.

Jaksa kemudian menguraikan aliran uang suap dari empat pengusaha ke Supendi. Dari pengusaha Carsa, Supendi mendapatkan total uang suap Rp3.616.250.000. Uang tersebut diterima Supendi dari 2018 saat menjabat Plt Bupati Indramayu sampai 2019 saat Supendi menjadi Bupati Indramayu.

Supendi terakhir menerima uang dari Carsa Rp100 juta pada 19 Oktober 2019 atau sebelum ditangkap KPK. Pemberian itu bemula dari permintaan Supendi kepada Carsa melalui pesan singkat dan meminta uang Rp115 juta namun Carsa hanya menyanggupi Rp100 juta.

Selain dari Carsa, Supendi juga diduga menerima suap dari pengusaha Kasnadi sebesar Rp125 juta. Uang itu diterima Supendi melalui Suwargi alias Ucok dari 2018 sampai 2019.

Kemudian, Supendi juga menerima uang suap dari pengusaha Badrudin Rp150 juta. Uang itu pun diberikan secara berangsur pada 2019. Terakhir, Supendi menerima suap dari pengusaha Suryono sebesar Rp37 juta pada 2019 di Pendopo Bupati Indramayu.

"Akibat perbuatannya, terdakwa Supendi didakwa melanggar Pasal 12 Huruf a Jo Pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor dalam dakwaan pertama. Dakwaan kedua Pasal 12 huruf b dan dakwaan ketiga Pasal 11," tandas jaksa Kiki.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.2984 seconds (0.1#10.140)