Kejari Terus Dalami Dugaan Korupsi Reses Anggota DPRD Cimahi

Jum'at, 06 Maret 2020 - 19:21 WIB
Kejari Terus Dalami Dugaan Korupsi Reses Anggota DPRD Cimahi
Kejari Cimahi terus menyelidiki dan meminta keterangan dari 44 orang terkait kasus dugaan tipikor pembayaran jasa non-PNS dalam kegiatan reses anggota DPRD Kota Cimahi. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
CIMAHI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi telah meminta keterangan kepada 44 orang terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembayaran jasa non-PNS dalam kegiatan reses anggota DPRD Kota Cimahi tahun 2018.

Kepala Kejari Cimahi, Sukoco didampingi Kasi Intel, Andri Dwi Subianto menyebutkan, proses penyelidikan kasus ini masih berlangsung sebagai upaya mengumpulkan barang bukti. Pengumpulan data dilakukan dengan memanggil beberapa orang, baik dari jajaran eksekutif maupun legislatif di Kota Cimahi.

"Pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti terus berjalan, secara total ada 44 orang yang sudah dimintai keterangan," sebut dia, Jumat (6/3/2020).

Mereka teridiri dari 13 anggota DPRD Kota Cimahi periode 2014-2019, 23 ASN Sekretariat DPRD Kota Cimahi maupun Pemkot Cimahi, serta 8 orang warga yang tercatat sebagai panitia lokal. Namun, jumlah itu bisa saja bertambah karena belum semua anggota dewan periode tersebut dipanggil, termasuk ketua dewannya.

"Pasti akan ada pemanggilan lagi, termasuk dewan yang tidak melakukan reses juga akan dimintai keterangan," tegasnya.

Dijelaskannya, penyelidikan kasus ini sudah berlangsung tiga bulan terakhir dan tidak ada kendala berarti yang dihadapi. Memang prosesnya cukup lama karena melibatkan banyak pihak, terutama dewan, setwan, pemkot, juga masyarakat. Sehingga, banyak data yang harus digali dari pihak-pihak tersebut supaya didapat hasil yang akurat.

Menurutnya, permasalahan kasus ini terletak pada pencairan dana uang saku untuk masyarakat. Hal itu dianggap melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Kemudian, ada laporan masyarakat bahwa uang saku tidak boleh diberikan terhadap non-PNS karena dasar hukumnya tidak ada.

"Kasusnya masih berstatus penyelidikan dan kami belum menetapkan pasal atau UU (undang-undang) yang dilanggar. Yang jelas kasus ini tidak ada masa expired, semoga saja secepatnya bisa tuntas," tandasnya.
(abs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.4533 seconds (0.1#10.140)