Bawaslu RI Tak Larang Capres-Cawapres Silaturahmi ke Ponpes

Kamis, 11 Oktober 2018 - 22:48 WIB
Bawaslu RI Tak Larang Capres-Cawapres Silaturahmi ke Ponpes
Komisioner Bawaslu RI Rahmat Bagja. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tak melarang calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) atau calon legislatif (caleg) peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 berkunjung ke pondok pesantren (ponpes).

Namun kunjungan tersebut tidak bertujuan untuk kampanye, mengajak para ulama dan santri di ponpes tersebut untuk memilih pada Pilpres 2019 mendatang.

"Yang pasti, aturan tentang larangan berkampanye di lembaga pendidikan itu jelas. Namun, kalau sekadar untuk bersilaturahmi dengan pimpinan ponpes, boleh. Asalkan bukan untuk berkampanye. Misalnya mengumpulkan masa pemilih kemudian mengajak untuk memilih. Itu gak boleh," kata Komisioner Bawaslu RI Rahmat Bagja di Bandung, Kamis (11/10/2018).

Menurut Rahmat, hal wajar jika orang datang bersilaturahmi ke ponpes, bertemu dengan pimpinan pesantren, minta berkahnya. "Saya kira itu hal wajar di masyarakat kita, orang datang bersilaturahmi dengan pimpinan pesantren, minta berkahnya," ujar Rahmat.

Disinggung apa yang dilakukan Bawaslu jika mendapati calon datang ke pesantren dengan tujuan berkampenya, Rahmat menyatakan, Bawaslu RI akan melayangkan teguran keras. "Sanksinya teguran. Tapi kalau dilakukan terus dan teguran berakumulasi, tentu calon bisa didiskualifikasi," tutur Rahmat.

Disinggung tentang rencana cawapres Ma'ruf Amin datang ke ponpres dan dilarang oleh KPU RI berdasarkan aturan tentang larangan berkampanye di lembaga pendidikan dan tempat ibadah, Rahmat mengatakan, Bawaslu RI akan memberikan sanksi tegas jika Ma'ruf Amin datang ke ponpes untuk kampanye.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.6831 seconds (0.1#10.140)