Banyak Perusahaan di KBB Tak Daftarkan Karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan

Rabu, 04 Maret 2020 - 17:54 WIB
Banyak Perusahaan di KBB Tak Daftarkan Karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan
KCP Bandung Barat BPJS Ketenagakerjaan mencatat masih banyak perusahaan di KBB yang belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenangakerjaan. Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
BANDUNG BARAT - Banyak perusahaan di Kabupaten Bandung Barat (KBB) tak mendaftarkan para karyawanya sebagai peserta Badan Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Padahal, berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2004 soal Sistem Jaminan Sosial Nasional, setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan jaminan sosial dan wajib didaftarkan oleh perusahaan.

Data KCP BPJS Ketenagakerajaan KBB,dari sekitar 1.026 perusahaan besar dan kecil di KBB, yang telah mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, baru 800 perusahaan.

Ketua Umum DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) KBB Dadang Suhendar mengatakan, hukum ketenagakerjaan di KBB, masih belum berjalan efektif. Faktanya perlindungan terhadap pekerja masih belum terperhatikan.

Salah satunya terkait kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Kondisi ini merugikan pekerja terutama ketika terjadi kecelakaan di lingkungan kerja, di perjalanan saat berangkat atau pulang kerja.

"Berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2004 perusahaan wajib mendaftarkan pekerja dalam jaminan sosial, seperti BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Tapi di KBB banyak perusahaan yang belum secara utuh melaksanakan amanat UU itu," kata Dadang, Rabu (4/3/2020).

KSPSI KBB, ujar Dadang, pernah melakukan monitoring dan mendapati fakta di lapangan, sejumlah perusahaan di kawasan Gunung Masigit, tidak mendaftarkan pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Karena itu, KSPSI mendorong ada intervensi dari dinas Pemkab Bandung Barat dan lembaga terkait supaya kondisi yang merugikan pekerja itu jadi perhatian serius.

"Ini harus jadi perhatian Disnakertrans KBB, karena saya mencatat di Padalarang ada sekitar lima perusahaan yang tidak daftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Belum lagi di wilayah lain, sehingga jumlahnya bisa saja ratusan," ujar Dadang.

Sementara itu, Kepala Cabang Perintis (KCP) Bandung Barat BPJS Ketenagakerjaan Waluyo Suparto mengatakan, memang masih ada perusahaan yang belum mendaftarkan semua pekerjanya di kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Mengacu kepada UU Nomor 24 Tahun 2011 Pasal 55, pemilik perusahaan yang tidak mendaftarkan tenaga kerjanya ke BPJS akan dikenakan sanksi paling lama 8 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp1 miliar.

"Kami terus sosialisasi dan mengajak perusahaan untuk memasukkan pekerja dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Dari sekitar 1.026 perusahaan besar dan kecil di KBB, yang sudah masuk menjadi peserta baru 800 perusahaan," kata Waluyo saat ditemui di kantornya, Rabu (4/3/2020).

Dia mengemukakan, pekerja penerima upah yang aktif membayar iuran ditargetkan pada 2020 ini sebanyak 26.747 tenaga kerja atau naik dari tahun lalu yang hanya sekitar 19.000 orang. Untuk laporan pembayaran manfaat, khususnya Jaminan Hari Tua (JHT) dari Januari-Desember 2019 sebesar Rp27.677.117.420.

Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp72 juta, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Rp738.000, dan untuk program Jaminan Pensiun (JP) Rp13.889.510. Sedangkan target penerimaan iuran per tahun ditargetkan naik menjadi Rp46 miliar dari asalnya Rp31 miliar.

"Kalau perusahaan sadar begitu besarnya manfaat jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan, pasti mereka mau mendaftarkan pekerjanya untuk ikut. Kami juga terus menggarap peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah, pekerja jasa kontruksi, dan pekerja migran Indonesia, karena potensinya di Jawa Barat termasuk KBB sangat besar, dengan keberadaan kawasan industrinya," tutur dia.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.2716 seconds (0.1#10.140)