Proyek Irigasi Diputus Kontrak, Pejabat Terkait Diminta Tak Lepas Tanggung Jawab

Kamis, 11 Oktober 2018 - 22:07 WIB
Proyek Irigasi Diputus Kontrak, Pejabat Terkait Diminta Tak Lepas Tanggung Jawab
Kondisi proyek irigasi di Kampung Sukawayahna RT04/05 Desa Pabuaran, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor yang diputus kontrak/Foto Ist
A A A
BOGOR - Pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bogor yang menangani proyek irigasi di Kampung Sukawayahna RT04/05 Desa Pabuaran, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor diminta tak lepas tanggung jawab pascapemutusan kontrak yang telah dilakukan. Karena pemutusan kontrak tersebut diduga terjadi akibat kelalaian oknum di Dinas PUPR dalam mengawasi proyek bernilai miliran rupiah itu sejak dimulainya pekerjaan pada 16 April 2018 lalu. (Baca juga: Proyek Irigasi di Pabuaran Sukamakmur Diputus Kontrak)

Wakil Ketua Bidang Kontruksi Kamar Dagang dan Indusri (Kadin) Kabupaten Bogor Ali Hakim menduga, pemutusan kontrak ini terjadi akibat lemahnya pengawasan yang dilakukan pihak terkait di Bagian Pengairan Dinas PUPR. Akibatnya kontraktor diduga bekerja tanpa pengawasan sehingga selain pekerjaannya molor karena hanya dikerjakan oleh segelintir orang saja, bahan material yang digunakan juga diduga tidak sesuai dengan standar yang ada.

"Saya dapat laporan jika penggunaan pasirnya mengambil dari dasar sungai bukan membeli di toko bangunan. Selain itu batu yang digunakan adalah batu kali bukan batu belah. Jadi saya meragukan kekuatan konstruksi bangunannya," timpal Ali Hakim.

Hal senada juga diungkapkan, Kadus II Desa Pabuaran Baesuni. Dia juga meragukan kekuatan konstruksi bangunan irigasi yang dibangun di desanya tersebut.

Baesuni menyatakan, apakah ada jaminan jika setelah irigasi tersebut difungsikan dapat bertahan lama. Karena dia mendapat kabar jika ada beberapa proyek irigasi tahun anggaran 2017 di Kecamatan Sukamakmur telah rusak selama masa pemeliharaan.

"Kami tidak ingin irigasi yang dibangun dengan uang miliaran hanya bertahan beberapa bulan saja. Karena warga disini sangat membutuhkan untuk mengairi ratusan hektare sawah yang ada ," kata Baesuni kepada SINDOnews, Kamis (11/10/2018).

Sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Bobby Wahyudi berkilah, walau telah diputus kontrak, proyek irigasi di Kp Sukawayahna telah memenuhi fungsinya sebagai bendungan sehingga telah dapat difungsikan walaupun belum maksimal. " Tinggal di normalisasi dan pemasangan dak pelindung pintu bendungan,"timpalnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2578 seconds (0.1#10.140)