Sediakan Jasa Prostitusi Online, Warga Majalengka Terancam 6 Tahun Penjara

Selasa, 03 Maret 2020 - 22:15 WIB
Sediakan Jasa Prostitusi Online, Warga Majalengka Terancam 6 Tahun Penjara
Kapolres Majalengka AKBP Bismo saat meminta keterangan kepada tersangka. Foto/SINDOnews/Inin Nastain
A A A
MAJALENGKA - Satuan Reserse Kriminal (Satkrim) Polres Majalengka mengamankan seorang perempuan berinisial HP, warga Kecamatan/Kabupaten Majalengka.

HP diduga sebagai penyedia jasa prostitusi online. Perempuan berusia 35 tahun itu ditangkap di salah satu hotel di Majalengka Kota.

Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, dalam melakuan aksinya, HP mengirimkan beberapa foto perempuan kepada laki-laki calon pengguna jasa tersebut.

"Pada Jumat 28 Februari, diketahui ada laki-laki di dalam kamar dengan perempuan yang bukan pasangan sahnya. Perempuan itu dijajakan serta difasilitasi oleh tersangka (HP)," kata Bismo saat konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolres Majalengka, Selasa (3/3/2020).

Berawal dari sana, petugas lalu mengamankan tersangka di hotel yang sama dengan perempuan yang ditawarkannya itu. Akibat perbuatannya, HP dijerat dengan pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Tersangka terancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar," ujar dia.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.5660 seconds (0.1#10.140)