Caleg dan Parpol di Jabar Banyak Langgar Aturan Kampanye

Kamis, 11 Oktober 2018 - 16:57 WIB
Caleg dan Parpol di Jabar Banyak Langgar Aturan Kampanye
Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pengawasan Kampanye Pemilu 2019 di Hotel Papandayan, Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, Kamis (11/10/2018). Foto SINDOnews/Agung BS
A A A
BANDUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat mencatat banyak pelanggaran yang dilakukan calon anggota legislatif (caleg) dan partai politik (parpol) sejak masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 bergulir pada 23 September 2018 lalu.

Bahkan, pelanggaran tersebut terjadi di hampir seluruh daerah pemilihan (dapil) di Jabar. Pelanggaran didominasi oleh pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai ketentuan.

"Banyak peserta pemilu, baik itu caleg maupun parpol melakukan pelanggaran. Kebanyakan soal APK," ungkap Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jabar Abdullah seusai Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pengawasan Kampanye Pemilu 2019 di Hotel Papandayan, Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, Kamis (11/10/2018).

Abdullah melanjutkan, dari sekian banyak pelanggaran yang dilakukan caleg dan parpol, beberapa di antaranya bahkan sudah masuk tahap penyelidikan.

"Pelanggaran yang dilakukan umumnya memasang APK di tempat yang bukan peruntukannya. Selain itu, spesifikasi, seperti ukurannya banyak yang menyalahi aturan," timpalnya.

Meski begitu, Abdullah mengakui, pelanggaran tersebut bisa jadi dilakukan karena ketidaktahuan caleg atau parpol karena tidak sampainya sosialisasi yang dilakukan pihak penyelenggara.

"Tapi, bisa juga memang disengaja. Oleh karenanya, kegiatan ini (Rekor dan Sosialisasi) menjadi upaya untuk menekan pelanggaran itu," jelasnya.

Abdullah juga menyatakan, pihaknya akan terus menggelar sosialisasi kepada peserta Pemilu 2019, termasuk seluruh elemen masyarakat terkait substansi penyelenggaraan Pemilu 2019. Pasalnya, masih banyak potensi pelanggaran yang dapat terjadi di tengah kontestasi yang ketat.

Dia mencontohkan, potensi pelanggaran lainnya, seperti tim kampanye yang diisi oleh pejabat pemerintah, aparatur sipil negara (ASN), TNI atau Polri, termasuk potensi penggunaan fasilitas publik, sarana pendidikan, hingga sarana ibadah.

"Sesuai mandat UU Pasal 280, ada tempat-tempat yang dilarang digunakan untuk kampanye. Peserta pemilu harus ikut aturan. Mereka harus membangun keterpilihan dengan cara yang fair. Kami, Bawaslu akan terus melakukan sosialisasi," tegasnya lagi.

Namun, saat disinggung mengenai jumlah pelanggaran yang sudah terjadi selama tahapan kampanye, Abdullah mengaku belum memiliki data yang pasti. "Belum direkap, tapi pokoknya cukup banyak dan terjadi di beberapa daerah," tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9544 seconds (0.1#10.140)