42 Kendaraan Barang dan Angkot di Cimahi Terjaring Razia

Kamis, 11 Oktober 2018 - 15:40 WIB
42 Kendaraan Barang dan Angkot di Cimahi Terjaring Razia
Petugas Dishub Kota Cimahi ketika memeriksa salah satu kendaraan barang dalam razia Penegakan Hukum di Jalan Cilember dan Jalan Amir Mahmud, Kota Cimahi, Kamis (11/10/2018). Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
CIMAHI - Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi, aparat kepolisian dan TNI melakukan penilangan terhadap kendaraan angkutan umum dan angkutan barang yang terbukti melanggar. Penindakan penilaian dilakukan dalam gelaran Penegakan Hukum (Gakum) yang dilaksanakan di ruas Jalan Cilember dan Jalan Amir Mahmud, Kota Cimahi, Kamis (11/10/2018).

"Dalam penindakan penilangan ini total ada 42 kendaraan yang terdiri dari angkutan orang dan angkutan barang," kata Kepala Seksi Angkutan pada Dishub Kota Cimahi, Ranto Sitanggang saat ditemui disela-sela Gakum, Kamis (11/10/2018).

Menurutnya, tindakan penilangan didasarkan pada Pasal 228 dan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman bagi mereka yang melanggar adalah dua bulan kurung dan denda maksimal Rp500 ribu. Sementara dari 42 kendaraan yang terjaring razia, kebanyakan kendaraan umum maupun kendaraan barang yang habis masa berlaku uji kelaikan kendaraan atau uji KIR. "Selain itu ada juga yang memang kartu pengawasannya sudah habis dan tidak diperpanjang," timpalnya.

Dikatakannya, dalam Gakum ini, pihaknya fokus pada pemeriksaan kelengkapan kendaraan dan kelaikan kendaraan serta memeriksa kendaraan angkutan barang yang melebihi kapasitas angkut.

Tujuannya dari pemeriksaan itu untuk meminimalisasi kecelakaan lalu lintas yang selama ini kerap terjadi, khususnya kendaraan barang dan orang.
Sementara itu Kanit Dikyasa Satlantas Polres Cimahi, IPDA Deden Indra Jaya menambahkan, dalam Gakum ini jika petugas menemukan kendaraan roda dua maupun roda empat yang tak dilengkapi surat berkendara seperti SIM dan STNK akan langsung ditilang.

Tidak hanya itu, kalau ada kendaraan yang tak sesuai dengan STNK, misalkan warnanya tidak sesuai juga akan ditilang. "Apabila ditemukan tak laik jalan dan suratnya tidak lengkap, kita langsung tegas tilang dan tahan kendaraannya," kata dia.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8515 seconds (0.1#10.140)