Hampir Semua Minimarket di Cimahi Langgar Jam Operasional

Rabu, 10 Oktober 2018 - 19:35 WIB
Hampir Semua Minimarket di Cimahi Langgar Jam Operasional
Berdasarkan penyisiran Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian, banyak minimarket melanggar jam operasional. Foto/SINDOnews/Dok/Ilustrasi
A A A
CIMAHI - Keberadaan minimarket atau pasar modern di Kota Cimahi banyak yang melanggar jam operasional. Bahkan tidak sedikit pula minimarket yang membuka operasionalnya 24 jam padahal secara aturan mereka hanya diperbolehkan buka dari pagi hingga pukul 22.00 WIB.

"Hampir 100% minimarket di Cimahi melanggar jam operasional dan itu berdampak kepada konsumen pasar tradisional atau warung-warung kecil," ungkap Kasi Perdagangan pada Dinas Perdagangan Koperasi UMKM Perindustrian Kota Cimahi, Agus Irwan, Rabu (10/10/2018).

Dia mengakui, hampir semua toko modern di Kota Cimahi tidak mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi nomor 8 Tahun 2016 tentang Perlindungan Pasar Tradisional dan Pasar Modern. Berdasarkan Perda tersebut, seharunya toko modern mulai beroperasinya itu mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Namun kenyataannya, hampir semuanya melanggar jam buka.

"Bukanya itu ada yang jam 07.00 WIB, kadang pukul 06.00 WIB. Malah ada yang 24 jam," sambungnya.

Fakta tersebut didapat setelah pihaknya melakukan penyisiran dan pendataan terhadap beberapa toko modern. Khusus toko modern yang terdapat di rumah sakit dan SPBU, diperbolehkan buka selama 24 jam karena ada pengecualian. Sementara di luar dua lokasi itu maka aturannya tegas dan harus ditaati. Tercatat di Kota Cimahi dari total 110 minimarket yang beroperasi, 59 minimarket di antaranya telah berizin.

Agus melanjutkan dalam penyisiran yang dilakukan, pihaknya juga sekaligus kembali mengingatkan kepada para pengusaha agar menaati Perda tentang jam operasional. Setelah diingatkan secara perlahan para pengelola minimarket mulai mengikuti jam operasional, meskipun masih juga ada yang membandel.

"Aturan perda itu dibuat untuk melindungi pasar tradisional dan Pemerintah Kota Cimahi berkewajiban dalam melindungi eksisteni pasar tradisional," pungkasnya.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8980 seconds (0.1#10.140)