Ruang Publik di Majalengka Tak Dilengkapi Fasilitas untuk Disabilitas

Jum'at, 28 Februari 2020 - 15:44 WIB
Ruang Publik di Majalengka Tak Dilengkapi Fasilitas untuk Disabilitas
Pengunjung berpose di antara jalur khusus tuna netra yang tak utuh di pedestrian GGM. SINDOnews/Inin Nastain
A A A
MAJALENGKA - Tempat tongkrongan di Kabupaten Majalengka terus bertambah. Terbaru, pemerintah setempat telah meresmikan pedestrian GGM dan Taman di sekitar Bunderan Munjul, beberapa waktu lalu.

Keberadaan dua titik baru itu semakin memperbanyak referenai masyarakat Majalengka untuk mengisi waktu bersama orang-orang tercinta. Di tempat-tempat itu juga mereka bisa mengabadikan pemandangan yang cukup instagramable dengan gawai dan kamera mereka.

Namun, kondisi berbeda dialami kalangan disabilitas, khususnya tuna netra dan tuna daksa yang mengharuskan menggunakan kursi roda lantaran kaki mereka tidak bisa berfungsi secara maksimal. Pasalnya, di pusat-pusat keramaian yang menjadi tongkrongan baru itu tidak ada fasilitas yang bisa digunakan para disabilitas untuk bisa ikut menikmatinya.

Di GGM, saat ini kondisi pedestrian terlihat cukup rapi, mirip dengan Braga atau kawasan alun-alun Bandung. Jejeran kursi dengan bunga warna-warni yang ditanam di sejumlah titik, membuat masyarakat betah berlama-lama di sana.

Di tempat yang terletak di Jalan KH Abdul Halim itu juga sejatinya ada fasilitas untuk tuna netra, dengan kehadiran jalur khusus yang dibuat dari ubin timbul warna kuning. Namun, jalur tersebut tidak utuh memanjangh melainkan terputus. Padahal, seharusnya jalur khusus itu menyambung hingga ujung.

Kondisi lebih tidak memungkinkan dialami oleh disabilitas tuna daksa yang menggunakan kursi roda. Sebab di sana tidak ada jalur untuk kursi roda, satu pun. Tidak aksebilitasnya hasil pembangunan di Kabupaten Majalengka lantaran tidak adanya keterlibatan kalangan disabilitas dalam proses pembangunan.

Hal itu diperkuat pernyataan dari Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Cabang Majalengka Maman Surahman. "Tidak pernah dilibatkan. Harapannya ke depan bisa dilibatkan. Kami tidak ingin dimanjakan, tetapi (bagaimana agara fasilitas umum) bisa dinikmati oleh semua kalangan. (namun) segitu juga (ada jalur khusus tuna netra), sudah ada perhatian lah. Walaupun jauh dari ideal," kata Maman kepada SINDONews, Jumat (28/2/2020).

Dia menjelaskan, keinginan PPDI untuk dilibatkan bukan dipicu ego pribadi. Pasalnya, jelas dia, dalam aturan pun disebutkan bahwa pembangunan harus aksebilitas terhadap disabilitas. (Baca juga; Viral Video Fasilitas Umum di Majalengka Tak Ramah Disabilitas )

"Pemerintah daerah yang membangun tidak aksebilitas, bisa dituntut. Diamanatkan di UU No 8 tahun 2016. Harus menyediakan aksebilitas fasum, gedung-gedung pemerintahan yang aksebilitas untuk disabilitas," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Maman kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam proses pembangunan fasum agar bisa juga dinikmati oleh kalangan disabilitas. Padahal, di Kabupaten Majalengka sendiri, jelas dia, jumlah disabilitas di angka ribuan. "Harusnya mah (pemerintah) melibatkan, tetapi sekarang mah kan nggak," ujarnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.1461 seconds (0.1#10.140)