PBB di KBB Naik, Target BPHTB Terlampaui Tembus Rp145 Miliar

Jum'at, 28 Februari 2020 - 00:18 WIB
PBB di KBB Naik, Target BPHTB Terlampaui Tembus Rp145 Miliar
Loket pelayanan pembayaran PBB di Kantor BPKAD, Kompleks Pemda KBB. Imbas dari penyesuaian PBB berdampak positif kepada naiknya pendapatan BPHTB yang di 2019 berhasil melampaui target sebesar Rp145 miliar. Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
BANDUNG BARAT - Pendapatan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Bandung Barat (KBB), berhasil melampaui target.

Kenaikan itu salah satunya terkatrol oleh penyesuaian/kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang mulai diterapkan sejak 2019.

Kepala Bidang Pajak Daerah 2, pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Dareh (BPKAD), KBB, Rega Wiguna mengatakan, BPHTB mencakup objek pajak yang dikenakan lantaran ada perolehan hak atas tanah/bangunan. Dikenakan untuk semua transaksi properti yang dibeli dari perorangan maupun developer pengembang perumahan.

"Sejak 2014 PBB di KBB belum ada penyesuaian, makanya ketika dilakukan pada 2019 lalu imbasnya berdampak positif kepada meningkatnya pendapatan BPHTB," terangnya di Ngamprah, Kamis (27/2/2020).

Rega menyebutkan, tahun lalu Pemda KBB menargetkan BPHTB sebesar Rp117 miliar dan berhasil terealisasi Rp145 miliar atau melebihi target. Berkaca dari hal tersebut maka di tahun ini target BPHTB dipatok sebesar Rp162 miliar. Dirinya optimistis target tersebut kembali dapat tercapai mengingat potensi PBB dan BPHTB di KBB pascapelimpahan dari pemerintah pusat sejak tahun 2013 cukup besar.

Diterangkannya, alasan Pemda KBB melakukan penyesuaian PBB yang berdampak kepada pendapatan BPHTB karena sejak tahun 2014 belum ada kenaikan PBB.

Hal itupun sudah melalui kajian yang cukup matang dengan melibatkan akademisi dan kondisi kekinian di KBB. Meskipun pasti masyarakat akan kaget dengan kenaikan yang terjadi.

Sementara untuk besaran BPHTB adalah 5% dari nilai transaksi setelah dikurangi nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak yang setiap daerah berbeda-beda.

"Amanat UU untuk penyesuaian PBB minimal dilakukan setahun sekali atau paling lambat tiga tahun sekali. Di KBB sendiri sudah lima tahun tidak ada kenaikan PBB," sebutnya.

Namun jika melihat Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atas tanah dan bangunan, para wajib pajak mestinya menyadari bahwa nilai PBB yang dibayarkan setara dengan aset lahan yang mereka miliki.

Sebab sejumlah kawasan di KBB baik di pusat pemerintahan maupun di wilayah pinggiran kini sudah berkembang dan banyak yang berubah menjadi kawasan industri ataupun perumahan.

Semisal NJOP di kawasan perumahan sekarang nilainya bisa Rp5 juta/meter, padahal dulunya bisa hanya puluhan atau ratusan ribu.

"Memang harus di akui pembangunan di KBB cukup pesat dengan banyaknya perumahan baru atau industri baru yang berdiri. Nah penyesuaian NJOP ini salah satunya adalah untuk mengamankan nilai aset, bahkan rekomendasi KPK sekurang-kurangnya nilainya harus 80% mendekati nilai pasar," pungkasnya.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.4666 seconds (0.1#10.140)