RDTR Cimahi Dominan Perumahan, Perdagangan, Jasa, dan Industri, Sisanya RTH

Kamis, 27 Februari 2020 - 23:51 WIB
RDTR Cimahi Dominan Perumahan, Perdagangan, Jasa, dan Industri, Sisanya RTH
Alun-alun Kota Cimahi menjadi salah satu Ruang Terbuka Hijau yang terus dipertahankan. Di dalam Perda RDTR yang sedang dibahas RTH menjadi pendukung selain tata ruang perumahan, perdagangan, jasa, hingga industri. Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
CIMAHI - Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Cimahi saat ini masih dibahas dan belum ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).

Ini dikarenakan masih ada dinamika perubahan kebijakan secara nasional dan daerah yang harus dimasukkan sehingga berdampak kepada tertundanya Perda RDTR.

"Memang hingga kini Cimahi belum memiliki Perda RDTR, tapi sebenarnya materi teknisnya sudah ada. Yakni didominasi oleh perumahan, perdagangan, jasa, hingga industri, sedangkan sisanya pendukung Ruang Terbuka Hijau (RTH)," kata Kepala Bidang Tata Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cimahi, Amy Pringgo Mardhani, Kamis (27/2/2020).

Amy mengemukakan, RDTR Kota Cimahi sebetulnya sudah diproses sejak tahun 2013 dan jika cakupannya kota sudah ada. Tapi seiring adanya pembangunan strategis nasional dan daerah yang dilakukan di Kota Cimahi, maka ada penyesuaian yang dilakukan. Pasalnya kebijakan daerah juga harus supporting serta bersinergi terhadap kebijakan provinsi dan nasional.

Dia menargetkan, di tahun ini RDTR Kota Cimahi sudah berbentuk perda. Prosesnya hanya tinggal menunggu persetujuan dari Pemprov Jabar dan pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kemen ATR/BPN).

Amy berharap setelah ada perda ini iklim investasi diharapkan jadi lebih cepat dan mudah. Ini dikarenakan semua yang menyangkut tata ruang sudah terakomodasi dalam perda tersebut.

"Ya salah satunya kan mempermudah investasi, karena detail tata ruangkan sudah jelas peruntukkannya. Tapi tetap investor juga jangan mengabaikan kaidah administrasi dan lingkungan," pintanya.

Lebih lanjut, sambil menunggu pengesahan perda, pihaknya sedang melakukan penyesuaian ulang RDTR Kota Cimahi dengan Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Ruang dan Peraturan Kabupaten Kota. Termasuk menunggu penyelesaian revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Cimahi.

"Itu perlu dilakukan karena ada istilah yang kita belum mengacu ke sana. Tapi pastinya enggak akan banyak perubahan," tandasnya.

Seperti diketahui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kemen ATR/BPN) menyebutkan, banyak kabupaten/kota yang belum memiliki RDTR.

Rencananya RDTR masuk dalam poin pembahasan Omnibus Law Rancangan Undang-undang Cipta Lapangan Kerja yang tengah dibahas pemerintah pusat dengan DPR RI. Kebijakan itu disebut sebagai upaya untuk percepatan investasi di daerah.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.1342 seconds (0.1#10.140)