Terjerat Kasus Korupsi TKK, Kabid Disarpus KBB Diberhentikan Sementara

Kamis, 27 Februari 2020 - 23:02 WIB
Terjerat Kasus Korupsi TKK, Kabid Disarpus KBB Diberhentikan Sementara
Foto/SINDONews/Dok/Ilustrasi
A A A
BANDUNG BARAT - TS, pejabat Dinas Arsip dan Perpustakaan, di lingkungan Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang terjerat kasus korupsi perekrutan tenaga kerja kontrak (TKK) diberhentikan sementara dari jabatannya.

Terdakwa TSkini telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung.

Kasubid Pembinaan Pegawai, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KBB Yunita Nur Fadilla mengatakan, pemberhentian sementara TS selaku Kepala Bidang (Kabid) Kearsipan dan Perpustakaan, Dinas Arsip dan Perpustakaan itu, sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

"Kalau saat ini diberhentikan sementara. Nanti jika sudah ada putusan pengadilan, baru akan ada pemberitahuan dari bagian hukum Setda ke kami," tuturnya, Kamis (27/2/2020).

Menurutnya, meskipun diberhentikan sementara tapi pejabat yang bersangkutan masih mendapkan gaji sebesar 50%. Akan tetapi untuk berbagai tujangan yang biasanya didapatkan oleh ASN dengan jabatan Kepala Bidang (Kabid), saat ini sudah dihentikan. Kalau nanti keputusan dalam persidangan menyatakan yang bersangkutan tidak bersalah maka sisa gajinya akan dirapelkan.

Sebaliknya, kata Yunita, andaikan pejabat tersebut dinyatakan bersalah, maka pihaknya memastikan TS akan dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Itu dikarenakan TS telah melanggar aturan ASN. Apalagi, dalam hal ini TS melakukan tindak pidana korupsi yang semestinya dijauhi oleh abdi negara. Oleh sebab itu pihaknya masih menunggu hasil putusan dari persidangan kasus ini.

"Kami masih menunggu salinan putusan resminya, tapi kalau sudah vonis, kami juga enggak tahu apakah ada upaya hukum berikutnya atau tidak," ujar dia.

Diketahui, Jaksa Kejati Jabar Erry Ernawati Soeryadi mengatakan, TS bersama IB terdakwa lainya, melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu.

Kasus ini bermula pada 10 Desember 2019, saat Bayu Kencana Wijaya hendak melamar sebagai TKK di Pemda KBB bersama temannya, Roni.

Keduanya bertemu IB yang mengaku saudara dari Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan, KBB, dan menjanjikan bisa membantu meloloskan menjadi TKK. "Terdakwa menerima uang Rp25 juta dari pelamar tenaga kerja kontrak di KBB," sebut Erry.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.0682 seconds (0.1#10.140)