Ini Sosok Budi Rahmat, Ayah Sadis di Tasikmalaya Pembunuh Anaknya Sendiri

Kamis, 27 Februari 2020 - 22:48 WIB
Ini Sosok Budi Rahmat, Ayah Sadis di Tasikmalaya Pembunuh Anaknya Sendiri
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Anom Karibianto menginterogasi tersangka Budi Rahmat. Foto/Humas Polres Tasikmalaya Kota
A A A
BANDUNG - Budi Rahmat (45), bertubuh gempal. Wajar jika korban Deli Sulistina (13) tak mampu melawan hingga meregang nyawa saat dicekik oleh ayah kandungnya itu.

Sosok Budi yang sadis, warga Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya itu, dihadirkan dalam ekspos kasus di Mapolres Tasikmalaya Kota yang dipimpin Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Anom Karibianto. (BACA JUGA: Astaga, Siswa SMPN 6 Tasikmalaya Ternyata Dibunuh Ayah Kandungnya Sendiri )

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan, kasus pembunuhan sadis yang dialami korban Delis Sulistina, siswa SMPN 6 Tasikmalaya, berhasil diungkap setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota melakukan penyelidikan dan penyidikan intensif selama satu bulan.

"Penyelidikan dan penyidikan dilakukan setelah jasad korban Delis Sulistina ditemukan di gorong-gorong selokan depan sekolah pada Senin 27 Januari 2020 sore," kata Erlangga, Kamis (27/2/2020).

Kronologi kejadian, kata Ela menuturkan pelaku tega menghabisi putri kandungnya itu, berawal dari permintaan uang Rp400 ribu. Korban meminta uang itu kepada ayahnya Budi untuk biaya study tour ke Kota Bandung.

Namun saat itu pelaku Budi hanya memiliki uang Rp200 ribu. Diberi uang Rp200 ribu, korban tetap merengek karena kurang. Kemudian pelaku Budi meminjam uang Rp100 ribu ke tempat kerjanya. Uang itupun diberikan kepada korban Delis.

Meski telah diberi uang Rp300 ribu, korban masih merengek. Pelaku Budi kesal lalu membawa anaknya ke sebuah rumah kosong. Di tempat inilah Budi menghabisi nyawa Delis dengan cara dicekik lehernya. Setelah membunuh, pelaku meninggalkan korban untuk kembali bekerja.

"Malam harinya pelaku kembali ke rumah kosong dan membawa jasad korban menggunakan sepeda motor. Kemudian pelaku menyimpan jasad korban digorong-gorong untuk mengaburkan alibi agar terkesan kematian korban seperti kecelakaan lalu lintas," ujar Erlangga.

Disinggung apakah pembunuhan sadis itu telah direncananya, menurut Erlangga, hal itu tidak terbukti. Pelaku mengaku kesal sehingga menghabisi korban.

"Barang bukti yang diamankan motor nomor polisi Z 6616 MZ, pakaian pramuka korban, tas sekolah korban, sepasang sandal jepit, sepatu korban, celengan plastik, helm, dan kabel warna hitam sepanjang 1,5 meter," tutur Kabid Humas. (BACA JUGA: Seusai Membunuh, Budi Rahmat Sembunyikan Jasad Delis di Gorong-gorong Selokan )

Tersangka Budi Rahmat dijerat Pasal 76c Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya adalah 15 tahun. "Ancaman hukuman ditambah 5 tahun penjara karena tersangka adalah ayah kandung korban," ungkap Erlangga.

Diketahui, korban Delis Sulistina (13), ditemukan di gorong-gorong sekolah depan sekolahnya pada Senin 27 Januari 2020. Jasad korban pertama kali ditemukan oleh warga yang mencium bau busuk dari gorong-gorong tersebut. (BACA JUGA: Warga Tasikmalaya Geger, Jasad Siswi SMP Ditemukan di Gorong-gorong )

Setelah gorong-gorong dibongkar, warga mendapati sesosok mayat anak perempuan. Setelah dievakuasi, jasad tersebut merupakan Delis, gadis belia yang dilaporkan hilang oleh ibunya sejak Jumat 24 Januari 2020.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.8131 seconds (0.1#10.140)