Bawaslu Majalengka Tindak Tegas APK Dipasang Sebarangan

Selasa, 09 Oktober 2018 - 18:02 WIB
Bawaslu Majalengka Tindak Tegas APK Dipasang Sebarangan
Petugas Satpol PP dan Bawaslu Kabupaten Majalengka menertibkan APK yang terpasang di Jalan KH Abdul Halim. Foto/SINDOnews/Inin Nastain
A A A
Bawaslu Kabupaten Majalengka melakukan tindakan tegas terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang di sembarang tempat dan tidak sesuai dengan ketentuan.

Bersama Satpol PP Kabupaten Majalengka, Bawaslu menertibkan puluhan APK yang dipasang di sepanjang Jalan KH Abdul Halim.

"Kami melakukan penertiban terhadap semua jenis APK yang terpasang di sepanjang Jalan K.H Abdul Halim. Penertiban itu kami lakukan karena Jalan KH Abdul Halim adalah daerah yang dilarang untuk pemasangan APK," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka Agus Asri Sabana kepada SINDOnews, Selasa (9/10/2018).

Penertiban tersebut, ujar dia, dilakukan Bawaslu setelah peringatan yang sudah disampaikan sebelumnya terkesan diabaikan. "Sudah beberapa kali kami imbau terkait itu. Ada puluhan APK yang kami tertibkan," ujar dia.

Di sisi lain, Kabid Trantibbum Satpol PP Kabupaten Majalengka Wawan menuturkan, pihaknya siap menertibkan setiap APK yang dipasang tidak sesuai aturan. Untuk memastikan hal itu, pihaknya akan intensif berkoordinasi dengan Bawaslu Majalengka.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.6594 seconds (0.1#10.140)