DPC Peradi Ambon Dukung Penuh Islah Tiga Kubu karena Sangat Konstruktif

Kamis, 27 Februari 2020 - 15:18 WIB
DPC Peradi Ambon Dukung Penuh Islah Tiga Kubu karena Sangat Konstruktif
Ketua DPC Peradi Ambon Fahri Bachmid. Foto/Dok.Pribadi Fahri Bachmid
A A A
JAKARTA - Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan advokat Indonesia (Peradi) Ambon mendukung penuh langkah islah tiga kubu Peradi menjadi satu organisasi advokat tunggal di Indonesia.

Ketua DPC Peradi Ambon Fahri Bachmid mengatakan, bersatunya kembali Peradi dari masing-masing kubu itu sangat positif dan prospektif untuk memajukan organisasi advokat Indonesia ke depan ke arah yang lebih baik.

Menurut Fahri, islahnya tiga kubu Peradi ini menjadi titik tolak historis dan penting untuk menyelesaikan berbagai kendala yang menghambat selama ini.

"Segala spirit itikad baik maupun suatu ikhtiar yang serius yang dilakukan oleh para Ketua Umum dan unsur unsurnya dari ketiga Organisasi Peradi yang terpecah selama 5 tahun, ini harus dipandang sebagai suatu kemajuan dan langkah yang konstruktif dan futuristik dalam rangka menata dan memperbaiki segala perbedaan yang ada selama ini dalam bingkai Islah yang lebih substantif, DPC Peradi Ambon mendukung penuh islah tiga Peradi ini," kata Fahri Bachmid dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/2/2020).

Menurut Fahri, hal positif lainnya dari islahnya tiga Peradi ini adalah adanya “political will” dari pemerintah yang difasilitasi oleh Menkopolhukam Moh. Mahfud MD dan Menkum HAM Yassona H Laoly.

Prinsip dasar yang melatarbelakangi inisiatif pemerintah melalui Menkopolhukam Mahfud MD, dengan narasi bahwa negara dan pemerintah merasa rugi apabila organisasi advokat terbesar ini pecah dan pemerintah akan kekurangan pertner untuk menyelesaikan masalah-masalah hukum.

Sementara di sisi yang lain dunia peradilan atau lembaga peradilan akan lebih tertib bila Peradi dapat bersatu kembali, sehingga bisa menghasilkan advokat-advokat andal dan profesional.

"Maka saya berpendapat bahwa ini harus dilihat dalam konteks kepentingan nasional yang jauh lebih besar dan holistis. Ini (bersatunya Peradi) hakikatnya demi kepentingan bangsa dan negara. Karena Peradi adalah satu-satunya organisasi advokat yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan menjalankan kewenangan konstitusional sesuai Undang-undang Advokat," ujar Fahri.

Fahri menuturkan, Peradi adalah organ negara, milik bangsa dan negara. Peradi adalah properti nasional, sehingga semua unsur yang terlibat di dalamnya harus berpikir sebagai negarawan dan mengedepankan kepentingan publik.

Hilangkan semua egosentris yang ada selama ini yang menjadi penghalang demi bersatunya organisasi advokat Peradi. Tekad islah dari masing-masing Peradi sejatinya demi pembangunan hukum dan sistem hukum nasional yang berkelanjutan.

Di sisi lain, tutur Fahri, bersatu dan solidnya Peradi akan menjadi jelas kedudukannya dalam sistem ketatanegaraan dan lebih kontributif terhadap kehidupan konstitusionalisme dan demokrasi di Indonesia

"Langkah selanjutnya adalah derivatif dari ide besar islah tersebut dalam bentuk kegiatan aksi lebih teknis. Seperti formulasi penyatuan beserta segala implikasi hukumnya yang timbul. Munas bersama dan membangun suatu sistem organisasi advokat yang dapat diterima sebagai konsekuensi dari penyatuan tiga kubu Peradi dan hal-hal lain yang dipandang perlu dan penting untuk diatur dalam rangka memastikan eksistensi Peradi," tutur dia.

"Ini tentunya akan diatur dan diformulasikam secara baik dan sistematis oleh tim teknis islah Peradi yang telah ditunjuk untuk kepentingan itu. Semoga cita-cita besar dan gagasan mulia ini dapat direalisir secara adil dan kredible demi persatuan Peradi," ungkap Fahri.

Diketahui, Peradi yang dipimpin Fauzie Yusuf Hasibuan, Peradi ‘Rumah Bersama Advokat’ yang dipimpin Luhut MP Pangaribuan, dan Peradi ‘Suara Advokat indonesia’ yang dipimpin oleh Juniver Girsang sepakat islah dan menandatangani surat pernyataaan bersama untuk menyatukan Peradi sebagai organisasi advokat tunggal di Indonesia pada Selasa (25/2/2020). Kesepakatan tersebut disaksikan Menkopolhukam Mahfud MD dan Menkumham Yassona H Laoly.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1506 seconds (0.1#10.140)