KIPPDA Purwakarta Temukan Dugaan Kades Rangkap Pengurus Parpol
A
A
A
BANDUNG - Komite Independen Pemantau Pemilu Daerah (KIPPDA) Purwakarta, mensinyalir masih ada kepala desa (kades) di Purwakarta yang merangkap menjadi pengurus salah satu partai politik (parpo).
Lembaga pemantau pemilu ini pun mengkhawatirkan, rangkap jabatan seperti itu bisa menimbulkan preseden buruk menjelang Pemilu 2019.
Ketua KIPPDA Purwakarta Hikmat Ibnu Aril mengatakan, berdasarkan penelusuran, salah satu kades di Kecamatan Sukatani yang diduga menjabat sebagai ketua pimpinan anak cabang (PAC) salah satu parpol.
Pihaknya berharap Bawaslu untuk turun tangan karena sudah melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami juga meminta yang bersangkutan untuk memilih, mundur dari kades atau dari kepengurusan parpol. Kalau jabatan rangkap seperti itu apalagi menjelang Pemilu 2019, rawan terjadi konflik kepentingan," kata Aril kepada SINDOnews, Selasa (9/10/2018).
Koordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubungan Lembaga Bawaslu Kabupaten Purwakarta Oyang Este Binos mengemukakan, pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut dengan proses klarifikasi kepada kades yang bersangkutan.
"Potensi pelanggarannya bisa etik, sebagaimana diatur dalam undang-undang desa. Kades harus netral. Kami rekomendasikan sanksinya ke pemberi SK, dalam hal ini bupati. Kedua bisa pidana. Kalau terbukti mengeluarkan kebijakan yang menguntungkan salah satu pihak peserta pemilu," kata Binos.
Lembaga pemantau pemilu ini pun mengkhawatirkan, rangkap jabatan seperti itu bisa menimbulkan preseden buruk menjelang Pemilu 2019.
Ketua KIPPDA Purwakarta Hikmat Ibnu Aril mengatakan, berdasarkan penelusuran, salah satu kades di Kecamatan Sukatani yang diduga menjabat sebagai ketua pimpinan anak cabang (PAC) salah satu parpol.
Pihaknya berharap Bawaslu untuk turun tangan karena sudah melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami juga meminta yang bersangkutan untuk memilih, mundur dari kades atau dari kepengurusan parpol. Kalau jabatan rangkap seperti itu apalagi menjelang Pemilu 2019, rawan terjadi konflik kepentingan," kata Aril kepada SINDOnews, Selasa (9/10/2018).
Koordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubungan Lembaga Bawaslu Kabupaten Purwakarta Oyang Este Binos mengemukakan, pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut dengan proses klarifikasi kepada kades yang bersangkutan.
"Potensi pelanggarannya bisa etik, sebagaimana diatur dalam undang-undang desa. Kades harus netral. Kami rekomendasikan sanksinya ke pemberi SK, dalam hal ini bupati. Kedua bisa pidana. Kalau terbukti mengeluarkan kebijakan yang menguntungkan salah satu pihak peserta pemilu," kata Binos.
(awd)