Samsat Kabupaten Bekasi Beri Kemudahan Urus Surat Kendaraan untuk Korban Banjir

Kamis, 27 Februari 2020 - 11:46 WIB
Samsat Kabupaten Bekasi Beri Kemudahan Urus Surat Kendaraan untuk Korban Banjir
Bagi para korban banjir yang mengalami kerusakan atau kehilangan surat-surat kendaraan diberi kemudahan untuk mengurus kembali di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Bekasi. SINDOnews/Abdullah M Surjaya
A A A
BEKASI - Bagi para korban banjir yang mengalami kerusakan atau kehilangan surat-surat kendaraan diberi kemudahan untuk mengurus kembali di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Bekasi . Pemilik kendaraan dapat langsung mengurus ke kantor yang berada di Jalan industri, Desa Pasirgombong, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Kepala Tim Pengawasan Khusus Samsat Kabupaten Bekasi, Aiptu Herwanto mengatakan, persyaratan yang perlu dilengkapi untuk pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) rusak akibat banjir, di antaranya melampirkan dokumen yang rusak, baik STNK, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik.

Pengurus STNK rusak akibat banjir juga diminta untuk membawa surat pengantar atau surat keterangan dari RT/RW setempat. “Untuk yang korban banjir kita bantu percepat. Kalau prosedur tetap sama, harus ada KTP, BPPKB, cek fisik, laporan hilang. Itu harus ada,” katanya.

Menurut dia, percepat yang dimaksud yaitu dengan menyiapkan loket khusus bagi pengurus STNK yang rusak akibat banjir. (Baca juga; Tanggul Citarum Jebol, Muaragembong Bekasi Terisolir )

Kanir Samsat Kabupaten Bekasi, Bait Ferdinand mengatakan, untuk penerbitan STNK hilang karena banjir, masyarakat diminta untuk melaporkan kehilangan kepada Polsek atau Polres setempat.“Wajib melampirkan surat kehilangan dengan mengurus penerbitan STNK hilang dan dilengkapi KTP pemilik kendaraan, fotocopy STNK yang hilang, dan BPKB asli,” katanya.

Bagi warga yang ingin mengurus STNK rusak atau hilang, Bait menyarankan agar warga datang langsung ke Kantor Samsat Kabupaten Bekasi.“Silakan datang dengan membawa persyaratan. Kami layani mulai dari pukul 8 pagi sampai dengan 2 siang. Itu untuk Senin sampai dengan Jumat. Kalau sabtu pukul 8 pagi sampai 11 siang,” tutupnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.8337 seconds (0.1#10.140)