Ini Sikap Tegas Pemkab Bandung Barat terkait Lahan Eks Pacuan Kuda Lembang

Rabu, 26 Februari 2020 - 23:54 WIB
Ini Sikap Tegas Pemkab Bandung Barat terkait Lahan Eks Pacuan Kuda Lembang
Kabid Aset, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) KBB Asep Sudiro. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
BANDUNG BARAT - Sikap tegas ditunjukkan Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) terkait lahan eks lapangan pacuan kuda di Desa Kayuambon, Kecamatan Lembang. P

asalnya ada upaya pengklaiman dan pendudukan secara fisik di atas lahan yang telah secara sah menjadi aset Pemda KBB pascapemekaran dari Kabupaten Bandung pada 2007 silam.

"Kami melakukan upaya pemblokiran tanah eks lapangan pacuan kuda di Desa Kayuambon, Kecamatan Lembang, untuk mencegah terjadinya pemindahtanganan secara ilegal kepada pihak lain," kata Kabid Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) KBB Asep Sudiro, Rabu (26/2/2020).

Menurutnya, Pemda KBB sudah dua kali melakukan pemblokiran atas aset tanah tersebut. Yang pertama pada 2013 dan terakhir 2019 lalu.

Pemblokiran itu dimohonkan kepada Kepala Kantor Pertanahan KBB dengan tujuan untuk menghindari terjadinya permohonan status kepemilikan dari pihak-pihak lain selain Pemda KBB. Jika sampai dilakukan pemindahtanganan, maka akan berimplikasi pada persoalan hukum.

"Jadi selama diblokir itu, maka tidak akan ada pihak manapun yang bisa menyertifikatkan tanah yang menjadi penguasaan Pemda KBB tersebut," ujar dia.

Asep menuturkan, tindakan pemblokiran itu karena adanya upaya penguasaan fisik oleh pihak-pihak lain terhadap tanah lapang eks pacuan kuda tersebut.

Berdasarkan catatan hingga saat ini yang ada pada pihaknya, terdapat 39 bangunan yang berdiri di sana. Bangunan di tanah eks lapangan itu sudah lama berdiri dan sudah ada di sana sebelum KBB terbentuk.

Tanah lapang eks pacuan kuda seluas 88.730 meter persegi yang terletak di Desa Kayuambon itu, sempat diklaim sebagai tanah milik ahli waris Oerki Oerkinah. Sementara Pemda KBB juga memasukan tanah tersebut sebagai aset daerah.

Hal itu sesuai dengan Keputusan Bupati Bandung Nomor 030/Kep.229-Aset/2010 tentang Penghapusan Barang Milik Pemkab Bandung yang Diserahkan Dari Pemkab Bandung kepada Pemda KBB. Surat keputusan tersebut direvisi dengan Surat Keputusan Bupati Bandung Nomor 030/Kep.553-Aset/2012.

Kemudian diperkuat lagi dengan adanya berita acara serah terima pemindahtanganan aset Nomor 030/912/Aset dari Bupati Bandung Obar Sobarna kepada Bupati Bandung Barat Abubakar tertanggal 1 Juli 2010.

"Jadi jelas bahwa tanah itu adalah aset sah milik Pemda KBB. Saat ini, tanah eks pacuan kuda untuk pengoperasionalannya sudah diserahkan ke Persatuan Olahraga Berkuda atau Pordasi KBB," pungkas Asep.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.2224 seconds (0.1#10.140)