Perampok Beraksi di Pangandaran-Buang Korban ke Subang Diringkus Polda Jabar
A
A
A
BANDUNG - Petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar mengungkap kasus perampokan yang terjadi di Kabupaten Pangandaran pada Senin 10 Februari 2020.
Selain menangkap empat tersangka IA, K, ME, dan LH alias E, petugas juga mengamankan dua barang bukti mobil Daihatsu Ayla milik korban, Toyota Avanza nopol F 1099 PP milik pelaku.
Kemudian, satu unit monitor komputer, kibor, CPU, dua unit telepon seluler (ponsel), tiga laptop, dan satu pucuk senjata api jenis airsoft gun.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga mengatakan, kronologi peristiwa perampokan itu terjadi pada Senin 10 Februari 2020 sekitar pukul 04.00 WIB.
Keempat pelaku, kata Erlangga, masuk ke rumah korban melalui pintu belakang. Salah satu pelaku menodongkan pistol airsoft gun kepada korban IM, S, DS, T, dan MA. Pelaku mengancam membunuh jika korban berteriak atau melawan.
Setelah itu, para pelaku mengambil barang-barang milik korban, berupa telepon seluler, laptop, komputer, mobil Daihatsu Ayla, dan sejumlah uang.
"Kemudian pelaku membawa para korban dan dibuang di Kalijati, Kabupaten Subang. Seusai membuang para korban, pelaku kabur ke arah Jakarta," kata Erlangga bersama Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Hendra Suhartiyono saat ekspos kasus di Mapolda Jabar, Rabu (26/2/2020).
Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Drs Hendra Suhartiyono mengatakan, kronologi penangkapan pada Sabtu 15 Februari 2020, anggota Ditreskrimum Polda Jabar berhasil menangkap pelaku IA di Apartemen Kalibata Selatan.
"Setelah dilakukan interograsi diperoleh informasi IA melakukan perampokan bersama tersangka K, ME, LH alias E, dan DA. Untuk tersangka DA saat masih dalam pencarian orang (DPO) atau buron," kata Hendra.
Tersangka ME, ujar Hendra, tercatat sebagai warga Jalan Babakan Indah RT 03/03, Kelurahan Harjasari, Kecamatna Bogor Selatan, Kota Bogor.
Kemudian, tersangka K, warga Kampung Mekarsari RT 01/04, Desa Harjasari, Kecamatna Bogor Selatan, Kota Bogor. LH alias E, beralamat Kampung Cikaso RT 010/003, Desa Cikaso, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis. "Sedangkan tersangka DA yang buron beralamat di Ciledug, Kota Tangerang Selatan (Tangsel)," ujar Hendra.
Dirreskrimum menuturkan, para tersangka, IA, ME, K, LH alias E dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Saat ini para tersangka ditahan di Rutan Polda Jabar serta diproses oleh Unit 2 Subdit 3 Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Jabar," pungkas Hendra.
Selain menangkap empat tersangka IA, K, ME, dan LH alias E, petugas juga mengamankan dua barang bukti mobil Daihatsu Ayla milik korban, Toyota Avanza nopol F 1099 PP milik pelaku.
Kemudian, satu unit monitor komputer, kibor, CPU, dua unit telepon seluler (ponsel), tiga laptop, dan satu pucuk senjata api jenis airsoft gun.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga mengatakan, kronologi peristiwa perampokan itu terjadi pada Senin 10 Februari 2020 sekitar pukul 04.00 WIB.
Keempat pelaku, kata Erlangga, masuk ke rumah korban melalui pintu belakang. Salah satu pelaku menodongkan pistol airsoft gun kepada korban IM, S, DS, T, dan MA. Pelaku mengancam membunuh jika korban berteriak atau melawan.
Setelah itu, para pelaku mengambil barang-barang milik korban, berupa telepon seluler, laptop, komputer, mobil Daihatsu Ayla, dan sejumlah uang.
"Kemudian pelaku membawa para korban dan dibuang di Kalijati, Kabupaten Subang. Seusai membuang para korban, pelaku kabur ke arah Jakarta," kata Erlangga bersama Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Hendra Suhartiyono saat ekspos kasus di Mapolda Jabar, Rabu (26/2/2020).
Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Drs Hendra Suhartiyono mengatakan, kronologi penangkapan pada Sabtu 15 Februari 2020, anggota Ditreskrimum Polda Jabar berhasil menangkap pelaku IA di Apartemen Kalibata Selatan.
"Setelah dilakukan interograsi diperoleh informasi IA melakukan perampokan bersama tersangka K, ME, LH alias E, dan DA. Untuk tersangka DA saat masih dalam pencarian orang (DPO) atau buron," kata Hendra.
Tersangka ME, ujar Hendra, tercatat sebagai warga Jalan Babakan Indah RT 03/03, Kelurahan Harjasari, Kecamatna Bogor Selatan, Kota Bogor.
Kemudian, tersangka K, warga Kampung Mekarsari RT 01/04, Desa Harjasari, Kecamatna Bogor Selatan, Kota Bogor. LH alias E, beralamat Kampung Cikaso RT 010/003, Desa Cikaso, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis. "Sedangkan tersangka DA yang buron beralamat di Ciledug, Kota Tangerang Selatan (Tangsel)," ujar Hendra.
Dirreskrimum menuturkan, para tersangka, IA, ME, K, LH alias E dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Saat ini para tersangka ditahan di Rutan Polda Jabar serta diproses oleh Unit 2 Subdit 3 Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Jabar," pungkas Hendra.
(awd)