Puluhan Miliar Digelapkan, Koperasi Karyawan Jasa Marga Gugat ke PTUN

Rabu, 26 Februari 2020 - 16:07 WIB
Puluhan Miliar Digelapkan, Koperasi Karyawan Jasa Marga Gugat ke PTUN
Pengurus Koperasi mewakili 210 Anggota sekaligus karyawan PT Jasa Marga menggugat Dinas Koperasi Jakarta yang telah mengesahkan Perubahan Nama Koperasi oleh Pengurus Koperasi Jasa Marga Bakti Tujuh ke PTUN Jakarta. Foto Ist
A A A
JAKARTA - Pengurus Koperasi mewakili 210 Anggota sekaligus karyawan PT Jasa Marga menggugat Dinas Koperasi Jakarta yang telah mengesahkan Perubahan Nama Koperasi oleh Pengurus Koperasi Jasa Marga Bakti Tujuh ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Penyebabnya karena diduga pengurus telah menggelapkan uang sebesar Rp40 miliar. (Baca: Ini Peran Keempat Tersangka Dalam Penggelapan Insentif PPN Rp98 Miliar)

Selain itu pengurus koperasi karyawan Jasa Marga Bakti VII juga telah melaporkan kasus dugaan tindak pidana ke Polda Metro Jaya pada 02 Juli 2015 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/2624/VII/2015/PMJ/Dit Reskrimsus.

Pada sidang lanjutan di PTUN Jakarta, Rabu (26/2/2020) dengan agenda pemeriksaan saksi, penggugat menghadirkan beberapa saksi dan pengurus koperasi Jasa Marga Bakti VII, eks karyawan PT Jasa marga (Persero)tbk yang dirugikan dan saksi pencatutan nama yang terdaftar di Rapat Anggota Luar Biasa Perubahan nama dari "Koperasi Jasa Marga Bakti VII" menjadi" KOSIPA Jasa Marga Bakti Tujuh" yang selanjutnya dibuat untuk berutang ke dua bank swasta sebesar Rp40 miliar pada tahun 2014.

Dalam kesaksiannya para saksi menjelaskan Rapat Anggota Luar Biasa pada 6 Januari 2014 tentang perubahan nama koperasi tersebut telah melanggar aturan AD/ART. Saat perubahan nama tersebut tidak melibatkan anggota koperasi dan pengakuan saksi tanda tangannya dipalsukan dalam Berita Acara tersebut.

Ketua Koperasi Jasa Marga Bakti VII sebagai penggugat, Sujayadi menjelaskan, selain proses manipulasi perubahan nama koperasi, pengurus KOSIPA Jasamarga Bakti Tujuh diduga menggelapkan dana sebesar Rp40 miliar.

Dimana pengurus baru telah disomasi oleh Bank Harda Internasional tercatat per juli 2019 sebesar Rp87 miliar yang terdiri dari pokok, denda dan bunga yang harus segera bayar. Kredit macet juga tercatat di Bank Index sebesar Rp15 miliar pinjaman pada 2014.

"Dalam proses pinjaman tersebut nama nama karyawan jasamarga di catut kurang lebih 128 anggota dan diduga dipalsukan," kata Sujayadi dalam pernyataan tertulis yang diterima SINDOnews, Rabu (26/2/2020).

Menurut Sujayadi, karyawan Jasa Marga baru mengetahui adanya pinjaman tersebut saat mendapat surat tagihan utang dari kedua bank tersebut. "Para karyawan kaget, tidak pernah pinjam uang ke bank tersebut tiba - tiba dapat surat tagihan dan diminta segera membayarnya, " katanya lagi.

Selain itu, karyawan Jasa Marga juga kembali dibuat kaget karena namanya diblacklist Bank Indonesia sebagi nasabah macet. " Sudah jatuh tertimpa tangga pula," timpal Sujayadi.

Sujayadi menjelaskan, selain melakukan gugatan ke PTUN soal perubahan nama koperasi yang ilegal, dugaan tindak pidana juga sudah dilaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya namun sampai saat ini oknum-oknum yang sudah dilaporkan masih melenggang kangkung imbuhnya. Dia berharap pengadilan PTUN memutus yang seadil-adilnya dan Penegakan Hukum Polda Metro Jaya dapat menegakkan hukum juga yang seadil-adilnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9597 seconds (0.1#10.140)