Gerebek Kosan, Satres Narkoba Tangkap 3 Pemuda dan Sita 9 Kg Tembakau Gorilla

Rabu, 26 Februari 2020 - 15:37 WIB
Gerebek Kosan, Satres Narkoba Tangkap 3 Pemuda dan Sita 9 Kg Tembakau Gorilla
Tiga tersangka pembuat dan penjual tembakau gorilla, AS, A, dan L digiring petugas dari tempat kos. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polrestabes Bandung menggerebek dua kamar kos di kawasan Katamso, tepatnya Jalan Lapangan Tembak, Kelurahan Cikutra, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung, Rabu (26/2/2020).

Dari tempat ini, petugas mengamankan tiga pemuda, AS (24), A (25), dan L (25) yang diduga membuat dan menjual narkotika jenis tembakau gorilla.

Selain itu, petugas yang dipimpin oleh Kepala Satres Narkoba AKBP Irfan Nurmansyah itu juga menyita barang bukti 9 kilogram (kg) tembakau gorilla, zat kimia bahan baku tembakau sentetis, dan peralatan untuk membuat tembakau gorilla tersebut.

Kasatres Narkoba AKBP Irfan Nurmansyah mengatakan, penggerebekan tersebut berawal dari petugas Satres Narkoba Polrestabes Bandung, menerima informasi dari masyarakat terkait penjualan tembakau gorila melalui media sosial.

Berbekal informasi tersebut, kata Irfan, petugas melakukan penyelidikan. Hasilnya, diperoleh informasi bahwa tembakau gorilla itu dibuat di tempat kostan kawasan Katamso.

"Penggerebekan berawal dari informasi masyarakat, ada aktivitas penjualan tembakau gorilla secara online," kata Irfan di lokasi penggerebekan.

Gerebek Kosan, Satres Narkoba Tangkap 3 Pemuda dan Sita 9 Kg Tembakau Gorilla


Irfan mengemukakan, dalam penggerebekan itu, petugas menemukan fakta, dua kamar kos dijadikan tempat produksi tembakau gorila. Kamar pertama digunakan untuk meracik tembakau dicampur bahan kimia kamar kedua dijadikan tempat untuk mengemas pesanan tembakau gorilla sebelum dikirim ke pemesan atau konsumen.

"Ada kamar khusus untuk produksinya tembakau sintetis atau gorilla. Sedangkan kamar satu lagi sebagai tempat packing," ujarIrfan.

Berdasarkan keterangan pelaku, AS, A, dan L, mereka memasarkan tembakau gorilla ke sejumlah wilayah Indonesia. Namun, Irfan tidak merinci kota mana tempat biasa mereka mengirim tembakau gorilla.

Sedangkan tembakau, bahan kimia, dan peralatan untuk membuat tembakau gorilla didapat dari Kota Surabaya. Sementara, keterampilan meracik tembakau gorilla dipelajari tersangka AS, A, dan L melalui internet.

Modus ketiga pelaku pun terbilang baru. Para pelaku menyembunyikan tembakau gorilla dalam kemasan berisikan kacang telur. Hal itu dilakukan guna mengelabui petugas dan tak menimbulkan kecurigaan saat mengirim pesanan menggunakan jasa pengiriman barang.

"Mereka kirim ke beberapa wilayah di Indonesia. Mereka jual tembakau gorilla lewat medsos. Tembakau gorilla mereka kemas sedemikian rupa. Untuk mengelabui petugas jasa pengiriman, paket tembakau gorilla dikamuflase dengan kacang telur. Kepada petugas mereka mengaku mengirimkan makanan. Ini modus baru," ujar Irfan.

Sementara itu, Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan, ketiga pelaku telah cukup lama menjalankan bisnis terlarang itu. "Home Industry tembakau gorilla ini telah beroperasi kurang lebih satu tahun," kata Ulung

Satres Narkoba Polrestabes Bandung, ujar Ulung, akan melakukan pengembangan kasus ini. Sebab, tidak menutup kemungkinan para pelaku terhubung dengan jaringan penjual narkotika lainnya. "Kepada para tersangka, sesuai peran masing-masing, kami kenakan Pasal 114 juncto Pasa 132 juncto Pasal 112 dan juncto Pasal 111 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup," ujar Ulung.

Sementara itu, Eko (40), penjaga tempat kos yang dijadikan lokasi pembuatan tembakau gorila, mengatakan, tidak mencurigai aktivitas tiga pemuda yang menyewa kamar di tempat kos itu.

Sebab, L merupakan penghuni lama. L telah menyewa kamar kos tersebut sejak 2016 lalu, saat kuliah di sebuah perguruan tinggi swasta. Bahkan L mengikuti tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019/2020 dan sedang menunggu pengumuman.

Namun setelah lulus, L jarang datang ke tempat kos. Dia datang hanya malam hari bersama dua temannya, AS dan A. "Saya gak curiga. Karena hampir setiap hari pintu kamar kos ditutup dan seperti gak ada aktivitas apa-apa. Mereka (tersangka AS, A, dan L) juga tertutup dan tidak bersosialisasi," ujar Eko.

Eko mengaku sempat memergoki para pelaku sedang meracik tembakau gorila. Namun saat itu para pelaku mengaku sedang membuat tembakau biasa. "Lalu ada paket tembakau, saya gak curiga ke situ (membuat tembakau gorilla). Katanya mau bikin tembakau jenis paperka," tutur Eko.

Selain itu, Eko juga tidak pernah melihat ada orang atau konsumen yang datang untuk menemui ketiga tersangka di tempat kos itu. "Gak pernah ada yang dateng," pungkas dia.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.4185 seconds (0.1#10.140)