Pindad Kirim Ekskavator ke Palu

Selasa, 09 Oktober 2018 - 12:00 WIB
Pindad Kirim Ekskavator ke Palu
Ekskavator buatan Pindad bermerek Pindad Excava 200 diangkut menggunakan pesawat berbadan besar di Jakarta, Selasa (9/10/2018). Foto/SINDOnews/Arif Budianto
A A A
BANDUNG - PT Pindad (Persero) mengirimkan satu unit ekskavator untuk membantu proses pemulihan pascagempa dan tsunami yang terjadi di Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah. Ekskavator buatan Pindad bermerek Pindad Excava 200 itu diangkut menggunakan pesawat angkut berukuran besar dari Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (9/10/2018).

Pengiriman ekskavator Pindad merupakan bentuk kepedulian perusahaan bahwa BUMN hadir untuk negeri. Pindad mendukung upaya pemulihan pascabencana di Sulawesi Tengah.

"Pengiriman satu unit Excava 200 ke Palu ini diharapkan dapat sedikit meringankan dan mendukung kerja tim tanggap darurat dalam proses pemulihan pascabencana," kata Direktur Utama PT Pindad Abraham Mose.

Menurut dia, ekskavator yang dikirim Pindad adalah produksi terbaru tahun 2018. Alat berat berwarna merah putih ini adalah produksi Pindad untuk kepentingan komersial.

Sebelumnya, empat unit Excava 200 juga telah dikerahkan dari berbagai instansi untuk membantu proses pemulihan bencana. Masing-masing satu unit milik Dirjen SDA dan tiga unit milik Dirjen Binamarga Kementerian PUPR.

Pindad, kata dia, turut berbelasungkawa dan prihatin mendalam terhadap korban bencana gempa dan tsunami. "Kami turut prihatin dan berduka atas gempa yang terjadi di Sulteng. Melihat saudara-saudara kami kehilangan tempat berlindung, harta benda dan sanak saudara, menggugah rasa kepedulian dan kemanusiaan kami," ujarnya.

Menurut Direktur Bisnis dan Produk Industrial PT Pindad Heru Puryanto, ekskavator ini akan beroperasi di Sulawesi Tengah hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Alat berat itu akan terus dikerahkan untuk membantu proses recovery masyarakat Sulawesi Tengah.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.7612 seconds (0.1#10.140)