Tambah Manfaat, BP Jamsostek Targetkan 4,5 Juta Peserta Tahun Ini

Selasa, 25 Februari 2020 - 22:20 WIB
Tambah Manfaat, BP Jamsostek Targetkan 4,5 Juta Peserta Tahun Ini
Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum memberikan keterangan seusai membuka Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 di Trans Hotel, Kota Bandung, Selasa (25/2/2020). Foto/SINDOnews/Arif Budianto
A A A
BANDUNG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek) wilayah Jawa Barat menargetkan total kepesertaan mencapai 4,5 juta pada tahun ini. Target tersebut dipatok seiring bertambahnya manfaat bagi para pekerja.

Direktur Pelayanan BP Jamsostek Krisha Syarif mengatakan, dari targetkan kepesertaan Jamsostek wilayah Jabar tahun ini yang mencapai 4,5 juta orang itu, diharapkan bisa menghimpun dana iuran Rp13 triliun.

"Harapan kami, semua warga Jabar bisa terlindungi BP Jamsostek. Karena saat ini, warga Jabar masih sedikit sekali yang menjadi peserta. Dari 25 juta angkatan kerja, hanya 345.000 atau sekitar 3% pekerja informal yang menjadi peserta Jamsostek. Sedangkan pekerja formal mencapai 2,9 juta orang atau baru 42%," kata Krisa pada acara Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 di Trans Hotel, Kota Bandung, Selasa (25/2/2020).

Pihaknya menyadari, peserta di Jabar masih rendah. Masalahnya adalah pekerja ini, ketika putus kerja atau kontrak, mereka mengambil dananya di Jamsostek.

Jadi jumlah pesertanya tidak naik naik. Oleh karena itu, BP Jamsostek terus melakukan sosialisasi agar mayarakat peduli terhadap masa depannya.

Apalagi, ujar dia, pemerintah resmi telah meningkatkan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (JKK dan JKM) pada akhir 2019 lalu.

Peningkatan manfaat JKK dan JKM ini berlaku tanpa adanya kenaikan iuran sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Menurut dia, manfaat JKK saat ini bertambah dengan terbitnya PP tesebut. Antara lain berupa santunan pengganti upah selama tidak bekerja, ditingkatkan nilainya menjadi sebesar 100% untuk 12 bulan dari sebelumnya hanya 6 bulan. Setelah 12 bulan, seterusnya peserta akan mendapatkan pengganti upah sebesar 50% hingga sembuh.

Peningkatan manfaat lainnya yang juga sangat signifikan adalah bantuan beasiswa. Jika sebelumnya bantuan beasiswa diberikan sebesar Rp12 juta untuk satu orang anak, kini menjadi maksimal sebesar Rp174 juta untuk maksimal dua orang anak sejak masuk taman kanak-kanak (TK) hingga anak pekerja lulus dari bangku kuliah.

"Dengan begitu kenaikan manfaat beasiswa tersebut mencapai 1350% jika dibandingkan dengan sebelumnya yang diharapkan pendidikan anak peserta dapat lebih terjamin," ujar dia.

Pada program JKK pemerintah juga menambahkan manfaat berupa perawatan di rumah atau home care sebesar maksimal Rp20 juta untuk maksimal 1 tahun per kasus. Manfaat ini diberikan kepada peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit.

Selain itu, pihaknya uga menanggung biaya pemeriksaan diagnostik, yang dimaksudkan untuk pemeriksaan dalam rangka penyelesaian kasus Penyakit Akibat Kerja (PAK). Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan agar pengobatan dapat dilakukan hingga tuntas.

Tidak hanya program JKK, program JKM juga mendapatkan peningkatan manfaat yang cukup signifikan. Selama ini manfaat program JKM yang diterima ahli waris terdiri dari santunan kematian yang diberikan secara sekaligus dan berkala selama 24 bulan, bantuan biaya pemakaman, dan beasiswa untuk 1 anak dengan total manfaat Rp24 juta.

Namun, dengan disahkannya peraturan ini total manfaat santunan JKM meningkat sebesar 75% menjadi Rp 42 juta. Hal ini tidak terlepas dari kepedulian pemerintah untuk membantu meringankan beban pekerja atau keluarganya yang ditinggalkan.

Adapun perincian santunan kematian program JKM naik dari Rp 16,2 juta menjadi Rp 20 juta. Santunan berkala meninggal dunia dari Rp 6 juta untuk 24 bulan menjadi Rp 12 juta, dan biaya pemakaman naik dari Rp 3 juta menjadi Rp 10 juta. "Namun manfaat tersebut dapat dirasakan pekerja yang aktif membayar iuran," tutur Krisha.

Sementara itu, Deputi Direktur BP Jamsostek Wilayah Jawa Barat M Yamin Pahlevi mengatakan, bersamaan dengan kegiatan sosialisasi pihaknya memberikan Anugerah Paritrana 2020.

Ini sebagai ajang pemberian penghargaan oleh BP Jamsostek kepada Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah, dan Perusahaan Peserta yang memiliki kontribusi yang positif terhadap implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan.

Anugerah Paritrana ini merupakan kali ke tiga dalam pelaksanaannya sejak tahun 2018 yang lalu.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.6358 seconds (0.1#10.140)