2 Penjual Meong Congkok dan Burung Alap-alap Ditangkap Polres Majalengka

Selasa, 25 Februari 2020 - 14:45 WIB
2 Penjual Meong Congkok dan Burung Alap-alap Ditangkap Polres Majalengka
Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso menuerahkan burung Alap-alap kepada Kepala Resor KSDA Cirebon Slamet Priambada. SINDOnews/Inin Nastain
A A A
MAJALENGKA - Dua penjual satwa dilindungi berinisial AD warga Kabupaten Sumedang dan AS warga Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka ditangkap Polres Majalengka .

Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan kedua pelaku masing-masing menjual kucing hutan atau meong congkok dan burung alap-alap. Keduanya ditangkap secara terpisah. AD ditangkap pada Senin (24/2/2020) di bekas Pabrik Gula Kadipaten. Adapun AS, ditangkap pada Jumat (21/2/2020) di kediamannya.

"Hewan dilindungi yang diniagakan ada dua, pertama kucing hutan atau meong Congkok, pelaku inisial AS. Kemudian pelaku ke dua insial AD warga Sumedang, yang diperjualbelikan adalah Alap-alap. Dua hewan ini dilindungi," kata Kapolres saat jumpa media di Mapolres Majalengka, Selasa (25/2/2020).

Dari keterangan pelaku, jelas dia, mereka mengaku mendapatkan hewan-hewan dilindungi itu dari sekitar rumah. Mereka mendapatkannya setelah kedua satwa itu berkeliaran di sekitar tempat tinggal para pelaku. "Hewan-hewan itu ditawarkan pelaku lewat media sosial Facebook. Selanjutnya, kami serahkan kepada BKSDA," paparnya.

Para pelaku dijerat dengan pasal 21 ayat 2 jo pasal 40 ayat 2 UURI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Kedua terancam hukuman penjara selama 5 tahun. (Baca juga; Residivis Ini Curi Dua Karung Rokok dari Pasar Bantarwaru Majalengka )

Di tempat yang sama, Kepala Resor KSDA Cirebon Slamet Priambada mengatakan, setelah diserehterimakan, dua hewan itu terlebih dahulu akan menjalani pemeriksaan. Hal itu untuk memutuskan apakah mereka bisa segera dilepasliarkan atau butuh waktu. "Tahap awal adalah pemeriksaan kesehatan. Apakah harus direhabilitasi atau langsung dilepasliarkan," katanya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.3926 seconds (0.1#10.140)