Eks Sekda Jabar Iwa Karniwa Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp400 Juta

Selasa, 25 Februari 2020 - 01:12 WIB
Eks Sekda Jabar Iwa Karniwa Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp400 Juta
Iwa Karniwa memberikan keterangan seusai sidang tuntutan. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Sekda Jabar Iwa Karniwa dengan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp400 juta, dan wajib mengembalikan uang pengganti kepada negara Rp400 juta.

Tuntutan itu dibacakan jaksa KPK, Kiki Ahmad Yani dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (24/2/2020).

Kiki mengatakan, Iwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 12 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 400 juta dan mengembalikan uang pengganti kepada negara senilai Rp400 juta," kata Kiki.

Dalam dakwaan jaksa KPK, Iwa didakwa menerima uang Rp900 juta terkait pengurusan substansi Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Pemkab Bekasi yang diduga kuat untuk memfasilitasi proyek pembangunan propert Meikarta milik PT Lippo Cikarang.

Pemberian uang kepada Iwa melibatkan sejumlah pihak. Antara lain, Kabid Tata Ruang Dinas Neneng Rahmi Nurlaili, Sekretaris Dinas PUPR Pemkab Bekasi Henry Lincoln, anggota DPRD Jabar Waras Wasisto, dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi Soleman.

Namun dalam tuntutan, jaksa menilai Iwa hanya terbukti menerima uang suap Rp400 juta. Hal itu berdasarkan fakta persidangan dengan pemeriksaan saksi-saksi.

"Berdasarkan fakta persidangan, dapat disimpulkan bahwa terdakwa telah menerima hadiah berupa uang yang seluruhnya berjumlah Rp400 juta," ujar jaksa Kiki.

Uang tersebut, tutur jaksa KPK, digunakan terdakwa Iwa Karniwa untuk membeli banner atau spanduk untuk kepentingan terdakwa sebagai bakal calon gubernur. Uang diterima untuk mempercepat proses persetujuan substansi atas Raperda RDTR yang diajukan Pemkab Bekasi.

Seusai persidangan, Iwa mengaku sangat terkejut dengan tuntutan hukuman cukup berat, 6 tahun, denda Rp400 juta, dan mengembalikan uang pengganti kepada negara Rp400 juta.

"Terus terang kaget tapi takdir yang harus dijalani dan ikuti proses hukum ini supaya mendapatkan yang terbaik," kata Iwa.

Setelah mendengar tuntutan jaksa, sidang selanjutnya mengagendakan pembelaan dari Iwa pada Senin pekan depan. "Ini merupakan ujian berat bagi saya. Saya hanya menyampaikan apa yang saya ketahui dan saya alami. Saya tidak merasa meminta atau menerima uang sebagaimana yang disampaikan," ujar dia.

Sementara bagi tim jaksa KPK, sekalipun Iwa bersikukuh tidak menerima uang tersebut, namun saksi dan alat bukti menunjukan bahwa Iwa menerima.

Menurut jaksa, bantahan Iwa itu tidak beralasan dan tidak berkesesuaian dengan alat bukti dan saksi-saksi. Alat bukti surat dan petunjuk berupa percakapan telpon.

"Yang secara terang benderang menunjukan fakta yang sebaliknya di mana terdakwa telah menerima uang dari Neneng Rahmi Nurlaili, Henri Lincoln melalui Soleman dan Waras Wasisto yang seluruhnya Rp 400 juta," ujar jaksa Ferdian Adi Nugroho dalam tuntutannya.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.8009 seconds (0.1#10.140)