Gara-gara Permendikbud, Ribuan Guru Honorer Resah Terancam Tak Dapat Honor BOS

Senin, 24 Februari 2020 - 18:22 WIB
Gara-gara Permendikbud, Ribuan Guru Honorer Resah Terancam Tak Dapat Honor BOS
Ketua Forum Aksi Guru Indonesia Jawa Barat Iwan Hermawan. Foto/SINDO/Dok
A A A
BANDUNG - Ribuan guru honorer di Jawa Barat terancam tidak akan menerima tunjangan dari dana Bantuan Operasional Siswa (BOS), menyusul diberlakukannya Permendikbud Nomor 8 tahun 2020 yang mengatur petunjuk teknis bantuan operasional sekolah.

Ketua Forum Aksi Guru Indonesia Jawa Barat Iwan Hermawan memperkirakan, sekitar 50% dana BOS untuk guru honorer dipastikan tidak akan terserap oleh sekolah negeri, karena terkendala persyaratan.

Hal terjadi setelah terbit permendikbud Nomor 8 tahun 2020 tentang petunjuk teknis bantuan operasional sekolah. Permendikbud Nomor 8/2020 mengamanatkan guru honorer wajib memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan tercatat pada data pokok pendidik (Dapodik) per Desember 2019.

"Berdasarkan hasil pengamatan FAGI Jabar, sebagian besar honorer di tiap sekolah negeri belum memiliki NUPTK dan terdaftar di dapodik. Contohnya di Kota Bandung ada 12.000 guru SD dan SMP yang belum memiliki NUPTK dan Dapodik," kata Iwan, Senin (24/2/2020).

Sementara, kata dia, untuk mendapat NUPTK dan Dapodik guru honorer harus mendapat SK penugasan dari Kepala Daerah. Hal ini yang menghambat terbitnya NUPTK dan Terdaftar di Dapodik.

Melihat kondisi itu, FAGI, kata dia, mengusulkan beberapa hal. Pertama, selama aturan tersebut pada masa transisi, di dilakukan diskresi, berikan kemerdekaan kepada kepala sekolah untuk memberikan honor dari BOS untuk guru honorer tanpa ada persyaratan NUPTK.

Kedua, jika aturan itu tetap diberlakukan maka dilakukan pergeseran honor bagi yang sudah memiliki NUPTK diberi honor dari BOS. Sementara yang belum memiliki NUPTK diberi honor oleh Pemda tanpa harus mewajibkan memiliki NUPTK.

"Ketiga, kami mendesak kepada Gubernur ,Walikota/Bupati segeri memberi SK Penugasan kepada guru Honorer sebagai persyaratan untuk mendapat UUPTK," imbuh dia.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.7982 seconds (0.1#10.140)