GNR Adukan 21 Tokoh terkait Hoax Ratna Sarumpaet ke Polda Jabar

Senin, 08 Oktober 2018 - 17:41 WIB
GNR Adukan 21 Tokoh terkait Hoax Ratna Sarumpaet ke Polda Jabar
Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
BANDUNG - Warga Jawa Barat yang tergabung dalam Gerakan Nasional untuk Rakyat (GNR) Jawa Barat mengadukan sejumlah tokoh, salah satunya Prabowo Subianto ke polisi, terkait penyebaran hoax atau kabar bohong Ratna Sarumpaet.

Pelaporan itu disampaikan ke Polda Jabar. Namun karena kasus tersebut telah disidik oleh institusi kepolisian lainnya, akhirnya polda Jabar hanya menampung dan meneruskan laporan itu ke Polda Metro Jaya.

Ketua GNR Jabar Ahmad Dhohir mengatakan, selain Ratna Sarumpaet sebagai pembuat dan penyebar hoax, pihaknya juga melaporkan 20 orang lain terkait kabar bohong tersebut. Orang-orang yang turut dilaporkan antara lain, Prabowo Subianto, Fadli Zon, Rachel Maryam, Rizal Ramli, Naniek S Deyang, Ferdinand Hutahaean, Arief Puyono, Natalius Pigai, Fahira Idris, Habiburokhman, Hanum Rais, Said Didu, Eggy Sudjana, Captain Firdaus, Dahnil Azar Simanjuntak, Sandiaga Uno, Beni K Harman, Suginur Raharja, Andre Rosyade, dan Habib Novel Bakmukmin.

GNR, kata Dhohir, kecewa dengan tidak diterimanya laporan oleh Polda Metro Jaya. Namun pihaknya bisa menerima alasan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) bahwa laporan GNR bukan berupa Laporan Polisi (LP) melainkan pengaduan masyarakat (dumas). Pengaduan itu diteruskan ke Polda Metro Jaya.

"Secara hukum kalau sudah ada yang melapor, kecuali kasus lain, walaupun orangnya sama bisa buat LP. Tapi ini kasus sama pasalnya pun sama. Sehingga laporan kami jadi pengaduan masyarakat," kata Dhohir kepada wartawan di Mapolda Jabar Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (8/10/2018).

"Ya kecewa. Tapi enggak apa-apalah. Intinya aspirasi masyarakat tersampaikan, diproses, dan tetap menjaga kondusifitas Jawa Barat," ujar dia.

Dhohir mengemukakan, Prabowo Cs turut dilaporkan karena telah menyebarkan berita bohong Ratna Sarumpaet. Mereka telah menyebar kebohongan, membodohi, dan membohongi masyarakat Jawa Barat khususnya Kota Bandung.

"Saya selaku perwakilan masyarkat Kota Bandung ingin melaporkan rengrengan atau gerbong yang sempat menyebar dan meluaskan berita bohong itu," tutur Dhohir.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Umar Surya Fana mengatakan, dalam undang-undang kepolisian, tidak ada kewenangan polisi atau penyidik untuk menolak masyarakat yang membuat laporan.

Siapapun, kata Umar, pasti diterima kemudian ditelaah. Namun, jika pokok permasalahannya sama dan dengan terduga pelaku sama, pelaporan itu akan dilimpahkan ke institusi yang telah lebih dulu melakukan penyidikan.

"Ini laporan pokoknya hoax yang kemarin (hoax Ratna Sarumpaet. Karena itu, kami terima lalu kami serahkan ke Polda Metro karena kasus ini sudah ditangani. Ratna Sarumpet sebagai terlapor, sudah jadi tersangka dan ditahan," kata Umar di tempat sama.

Disinggung soal penyebutan Kota Bandung dalam hoax Ratna Sarumpaet, Umar menuturkan, penyebutan itu tidak dilakukan di Kota Bandung atau Jabar. Selain itu, lokasi kejadian perkara penyebaran hoax bukan di wilayah Jawa Barat, tetapi di Jakarta. "Jadi locus kejadiannya (penyebaran hoax Ratna Sarumapet) berada di Jakarta," tutur Umar.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2567 seconds (0.1#10.140)