BNN Amankan 4 Juta Butir Pil Narkoba dari Pabrik di Arcamanik

Senin, 24 Februari 2020 - 17:22 WIB
BNN Amankan 4 Juta Butir Pil Narkoba dari Pabrik di Arcamanik
Deputi Penindakan dan Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari (tengah) saat ekspos kasus pabrik yang diduga memproduksi narkoba jenis pil di Arcamanik. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Petugas Badan Narkotika (BNN) mengamankan 4 juta butil pil diduga narkotika di rumah yang disulap menjadi pabrik produksi narkoba di Jalan Cingised, Kompleks Pemda RT 03/04, Kelurahan Cisaranten Endah, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung.

"Ada yang siap edar dan dipaket denganjumlah 3 juta 50 butir pil. Yang belum dipaket banyak, termasuk sisa dan gagal cetak. Total ada kemungkinan 4 juta butir," kata Deputi Penindakan dan Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari saat ekspos di lokasi penggerebekan, Senin (24/2/2020).

Selain Arman, ekspos kasus tersebut juga dihadiri Kepala BNN Provinsi Jabar Brigjen Pol Sufyan Syarif, Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Enggar Pareanom, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, dan Kesabangpol Kota Bandung Ferdy Ligaswara.

Arman mengemukakan, para pelaku menjadikan empat rumah sebagai pabrik untuk memproduksi bahan-bahan ilegal, salah satunya narkotika. Keempat rumah itu berdempetan dengan susunan seperti huful L.

"Lokasi ini terdiri dari empat rumah. Rumah di tengah seperti tidak berpenghuni, tapi di sini kami temukan alat dan bahan dan tempat produksi," ujar dia.

Hasil pemeriksaan, tutur Arman, beberapa peralatan yang ditemukan, adalah dua mesin cetak pil berukuran cukup besar. Setiap satu mesin bisa memproduksi 4.000 butir pil per hari. Artinya, pabrik tersebut mampu menghasilkan 8.000 butir pil setiap hari.

Selain itu, petugas juga menemukan bahan kimia baik cair maupun padat atau bubuk. "Kami menganalisis peralatan pendukung produksi banyak didapatkan, termasuk bahan yang belumm sempat kami dalami. Nanti didalami di laboratorium," tutur Arman.

Menurut Arman, empat rumah itu sudah direncanakan dan didesain sedemikian rupa. Ada pintu yang menghubungkan rumah satu dengan lainnya. Mesin jika dihidupkan suaranya bising. Akan menimbulkan kecurigaan tetangga.

Empat rumah berhubungan menjadi satu itu untuk mengatasi aroma tidak sedap saat dilakukan pencampuran bahan kimia. "Itu modus operandi yang mereka siapkan," ungkap Deputi Penindakan dan Pemberantasan BNN.

Secara garis besar, kata Arman, tablet yang ditemukan petugas ada tiga jenis. Bahan utama obat keras termasuk golongan G, kemudian terdapat psikotoprika, dan ditemukan narkotika golongan 1 sesuai Undang-undang Narkotika.

Namun, Arman memastikan pil yang diproduksi para pelaku mengandung tiga bahan utama. "Prosedur tetap dari BNN, kasus ini akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).

Empat rumah disewa lima bulan. Tersangka mengaku baru dua bulan di sini. Namun menurut pengalaman BNN, mesin dengan kondisi seperti itu sudah lama dipakai.

Disinggung tentang peredaran pil mengandung narkoba itu, Arman menyatakan, berdasarkan pemeriksaan terhadap para pelaku, pil tersebut diedarkan ke beberapa wilayah di Indonesia.

Namun sebagian besar di beberapa wilayah di Pulau Jawa dan Kalimantan. "Sebanyak 400 ribu butir hendak dikirim sebelum digerebek. Pengiriman pil ini ke luar kota pakai jasa ekspedisi," pungkas Arman.

Selain mengamankan mesin, bahan baku pembuatan pil narkoba, dalam kasus ini, BNN juga menetapkan lima tersangka.

Kelima tersangka antara lain, Chandra Rully Hidayat alias Rama alias Bram (38), warga Kompleks Leuwigajah Jaya RT 008/009, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

Sukaryo alias Nono (40), warga Jalan Sekolah RT 001/002, Kelurahan Babakansari, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung.

Marvin Irwan Kurniadi alias Vino (35), warga Kompleks Dian Permai H 12, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung.

Suwarno alias Pak Haji (53), warga Babakan Sumedang Utara RT 001/015, Kelurahan Babakan Surabaya, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung.

Iwan Ridwan alias Jafra (54), warga Babakan Sumedang Nomor 36, RT 001/015, Kelurahan Babakan Surabaya, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung.

Para tersangka memiliki peran berbeda. Iwan Ridwan alias Japra berperan sebagai pengawas dan keamanan di sekitar rumah. Marfin alias Vino bertugas mengedarkan pil narkoba tersebut.

Kemudian Sukaryo berperan sebagai pemilik rumah dan orang yang mengambil bahan baku pembuatan pil narkoba. Sedangkan Suwarno alias Pak Haji dan Chandra bertugas sebagai pembuat pil.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.7690 seconds (0.1#10.140)