Rampas Ponsel dan Bacok Korban dengan Celurit, Delapan Pemuda Dibekuk Polisi

Senin, 24 Februari 2020 - 13:24 WIB
Rampas Ponsel dan Bacok Korban dengan Celurit, Delapan Pemuda Dibekuk Polisi
Kapolsek Padalarang Kompol Supriati memperlihatkan celurit dan kapak yang digunakan kelompok Cibeber Tim untuk melukai korbannya ketika beraksi dan mengambil barang-barang berharga. SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
BANDUNG BARAT - Delapan pemuda dibekuk petugas Unit Reskrim Polsek Padalarang karena melakukan perampasan telepon selular (Ponsel) dan melukai korbannya dengan celurit. Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan terancam penjara 9 tahun lebih.

Para pelaku, adalah MF (18); TA (19); CS (20); RK (20); AM (23) semuanya warga Cibeber, Cimahi; KS (20) warga Cisarua, Padaasih, KBB; RW (19); dan AB (17) warga Leuwigajah, Cimahi. Sementara korban yang HP-nya dirampas paksa oleh pelaku adalah Suheri Tjandinegara (23); Mochamad Khadafi (23); dan Yogi Muhamad (23).

Kejadian ini berawal saat ketiga korban nongkrong di depan salah satu rumah makan Padang di kawasan Jalan Raya Batujajar, Desa Laksanamekar, Kecamatan Padalarang, KBB, Minggu (9/2/2020) pukul 02.00 WIB. Kemudian melintas kedelapan pelaku dan meminta rokok kepada korban, setelah itu pelaku mengeluarkan celurit dan membacokkan korban.

Akibatnya salah seorang korban Yogi Muhamad mengalami luka di bagian tangan dan perut sebelah kiri. Setelah itu para pelaku lalu mengambil HP milik tiga orang korban dan langsung melarikan diri. Korban yang terluka lalu melaporkan kejadian ini ke petugas dan mendapatkan penanganan atas luka yang dideritanya. Atas laporan tersebut petugas langsung bergerak dan menangkap seorang pelaku di salah satu kompleks di wilayah Cimahi.

"Pelaku ini menggunakan empat motor dan berboncengan serta menggunakan trogos (penutup wajah). Sebelum melakukan aksinya mereka sudah merencanakannya di sebuah gudang di daerah Cimahi," terang Kapolsek Padalarang Kompol Supriati didampingi Kanit Reskrim Iptu Yasmin Badruzzaman, Senin (24/2/2020).

Dari hasil pengembangan pelaku yang ditangkap, akhirnya semua pelaku lainnya bisa ditangkap. Komplotan tersebut tergabung dalam kelompok 'Cibeber Tim' dan kerap melakukan aksi kejahatan jalanan. Dari tangan pelaku berhasil diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kapak, celurit, empat unit motor Honda Beat, HP Oppo dan HP Xiaomo yang dipakai sebagai alat untuk COD menjual HP rampasan para korban.

"Kalau HP korban yang diambil Iphone merek 6S, Redmi Not 7, dan Vivo Y83. Total kerugian yang diderita para korban mencapai sekitar Rp8 juta," sebutnya.(Baca juga; Bobol 12 Minimarket, Sepak Terjang Nyanyang Berakhir di Polsek Padalarang )

Seorang pelaku berinisial MF menyebutkan aksinya ini adalah yang pertama. Sebelum beraksi dia dan teman-temannya sempat menengak minumam beralkohol. Disinggung mengenai senjata tajam yang dibawanya, dia berkilah jika itu untuk jaga-jaga. "Baru sekali ini ngerampas HP, barangnya dijual seharga Rp2 juta/unit dan uangnya dibagi dengan teman," ucapnya singkat.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.8370 seconds (0.1#10.140)