3 Pemilik Puluhan Gram Sabu-sabu Dibekuk Polisi

Minggu, 23 Februari 2020 - 22:51 WIB
3 Pemilik Puluhan Gram Sabu-sabu Dibekuk Polisi
Tiga orang yang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba ditangkap Polsek Bojong Gede.Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
DEPOK - Tiga orang yang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba ditangkap Polsek Bojong Gede. Ketiga pelaku, adalah Aditia, Adi Rakasiwi, dan Irvansyah yang ditangkap di lokasi dan waktu berbeda.

Polisi terlebih dulu menangkap Aditya di Kampung Perigi, Ciseeng, Kabupaten Bogor pada Selasa (18/2/2020). "Pelaku diketahui membawa sabu-sabu sebanyak 3 gram," kata Kasubbag Humas Polrestro Depok AKP Firdaus, Minggu (23/2/2020).

Selain itu petugas mengamankan barang bukti berupa satu dua ponsel dan alat hisap. Dari pelaku ini kemudian dilakukan pendalaman dan menangkap dua pelaku lainnya yaitu Adi dan Irvansyah. "Ini hasil pendalaman dari pelaku satu. Total ada tiga orang," ungkap Daus. (Baca juga; Tukang Sampah Nekat Selundupkan Sabu-Ekstasi dan Ponsel ke Lapas Banceuy )

Adi dan Irvansyah dibekuk di Kampung Bambu Kuning, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Selasa (18/2/2020) pukul 18.00 WIB. "Pelaku diketahui membawa sabusabu sebanyak sembilan paket," tambahnya. (Baca juga; BNN Kota Bandung Ringkus Seorang Pengedar dan Amankan 26 Gram Sabu )

Dari kedua pelaku diamankan tiga unit timbangan digital, alat isap, alumunium foil, ponsel, dan sabu-sabu seberat 21,31 gram. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Bojong Gede guna penyidikan. "Pelaku dijerat Pasal 114 Jo 112 UU RI No35/2009, tentang Narkotika," pungkasnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.8143 seconds (0.1#10.140)