Sidang Praperadilan SP3 Kasus Rizieq Diwarnai Unjuk Rasa Massa FPI

Senin, 08 Oktober 2018 - 14:13 WIB
Sidang Praperadilan SP3 Kasus Rizieq Diwarnai Unjuk Rasa Massa FPI
Massa FPI unjuk rasa di depan PN Bandung, Jalan RE Martadinata memprotes upaya hukum praperadilan atas SP3 kasus penodaan Pancasila. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Ratusan anggota Front Pembela Islam (FPI) berunjuk rasa di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (8/10/2018). Mereka memprotes upaya hukum praperadilan yang dilakukan pihak pelapor Sukmawati Soekarnoputri terhadap keputusan Polda Jabar pada Februari 2018 yang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus penodaan Pancasila yang diduga dilakukan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.

Massa berpakaian putih-putih itu memenuhi sepenggal Jalan RE Martadinata di depan PN Bandung. Mereka berorasi menggunakan pengeras suara di atas mobil komando. Teriakan takbir bersahutan dari massa FPI. Dalam orasinya, massa FPI menuntut pihak PN Bandung berlaku adil.

"Jika imam besar kami (Rizieq Shihab), orang tua kami tidak ada keadilan, kami mendoakan agar Allah memberikan kesadaran, hidayah ke seluruh aparatur pemerintah yang bertugas," kata salah seorang perwakilan massa FPI dalam orasinya.

Dia melanjutkan, jika Rizieq Shihab tetap dipojokkan dan ditekan dalam kasus itu, massa FPI tidak akan tinggal diam. Mereka akan berjuang sampai titik darah penghabisan.

"Kami doakan ya Allah tegur dengan teguran keras. Kami tidak akan tinggal diam selama imam besar, guru kami ditekan. Kami tetap perjuangkan sampai titik darah penghabisan," ujar dia.

Sementara, sidang praperadilan yang berlangsung ruang sidang 1 dan dipimpin hakim tunggal Muhammad Razad ditunda. Sebab, pihak termohon yakni Polda Jabar tidak hadir. "Sidang akan dilanjutkan pekan depan," kata Razad.

Pihak pemohon dari Tim Pembela Pancasila Teddi Ardiansyah mengatakan, upaya hukum praperadilan dilakukan lantaran Polda Jabar mengeluarkan SP3 atas kasus penistaan Pancasila yang diduga dilakukan Rizieq Shihab. Sebab, berdasarkan fakta dan bukti-bukti, kasus itu harus dilanjutkan ke persidangan. "Alasan penyidik Polda Jabar mengeluarkan SP3 karena tidak cukup bukti. Padahal, dari saksi-saksi, termasuk saksi ahli, telah memenuhi dua alat bukti," kata Teddi.

Dalam Pasal 184 KUHPidana, ujar dia, dua alat bukti harus dikantongi untuk menetapkan tersangka dalam satu kasus. Alat bukti bisa berupa keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, dan keterangan tersangka. "Ketika dikatakan tidak cukup bukti, ini jadi pertanyaan buat kami," ujar dia.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1636 seconds (0.1#10.140)