Ketua Presidium Pemekaran Pangandaran Serahkan Berkas Dukungan Cabup-Cawabup ke KPU

Minggu, 23 Februari 2020 - 20:09 WIB
Ketua Presidium Pemekaran Pangandaran Serahkan Berkas Dukungan Cabup-Cawabup ke KPU
Ketua Presidium Pemekaran Kabupaten Pangandaran Supratman menyerahkan berkas syarat dukungan calon perseorangan bakal calon bupati dan wakil bupati ke KPU. SINDOnews/Syamsul Maarif
A A A
PANGANDARAN - Ketua Presidium Pemekaran Kabupaten Pangandaran, Supratman, menyerahkan berkas syarat dukungan calon perseorangan bakal calon bupati dan wakil bupati Pangandaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran.

Supratman tiba di KPU Pangandaran didampingi Bakal Calon Wakil Bupati Ari Riyan Priatna dan loyalitasnya pada Minggu, (23/02/2020) sekitar pukul 16.20 WIB. (Baca juga; Ketua Presidium Pemekaran Pangandaran Maju di Pilkada 2020 lewat Jalur Independen )

Supratman mengatakan, siap menjadi salah satu peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Pangandaran yang bakal digelar 23 September 2020. “Jumlah keseluruhan berkas dukungan yang kami kantongi sebanyak 31.875," kata Supratman, Minggu (23/2/2020).

Supratman menambahkan, dari 31.875 berkas dukungan yang terinput ke aplikasi silon KPU Pangandaran sebanyak 31.733. "Kami juga menyiapkan berkas dukungan kurang lebih 10.000 yang kami amankan di internal," tambahnya.

Supratman menjelaskan, berkas yang disampaikan di antaranya surat mandat LO dan tim penghitung internal Paslon, dokumen B.I, B.I.I dan B2. "Dukungan yang masuk ke kami dari 93 Desa di 10 Kecamatan yang ada di Kabupaten Pangandaran," paparnya.

Rincian dukungan dari Kecamatan Cigugur sebanyak 2.092, Kecamatan Cijulang sebanyak 1.606, Kecamatan Cimerak sebanyak 4.407, Kecamatan Kalipucang sebanyak 2.342, Kecamatan Langkaplancar sebanyak 2.264.

Dari Kecamatan Mangunjaya sebanyak 940, Kecamatan Padaherang sebanyak 2.564, Kecamatan Pangandaran sebanyak 3.439, Kecamatan Parigi sebanyak 4.719, Kecamatan Sidamulih sebanyak 7.361. Pantauan di lapangan, berkas dukungan tersebut langsung dimasukan ke ruang penyimpanan berkas bakal calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2020.

Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin mengatakan, pihaknya langsung melakukan penghitungan berkas dukungan secara manual. "Setelah selesai penghitungan, pihak KPU bakal melakukan penentuan jumlah berkas dukungan," katanya. (Baca juga; Calon Independen Pilkada Pangandaran Wajib Kantungi Dukungan 27.211 KTP-el )

Muhtadin menambahkan, jika berkas dukungan memenuhi jumlah yang ditentukan berdasarkan regulasi sebanyak 27.211, maka selanjutnya akan dilakukan verifikasi faktual. "Apabila berkas dukungan kurang, maka berkas kekurangan akan dikembalikan dan dikali dua untuk diperbaikinya," singkatnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4074 seconds (0.1#10.140)