Gerebek Rumah Diduga Pabrik PCC di Arcamanik, BNN Kerahkan Anjing Pelacak

Minggu, 23 Februari 2020 - 19:27 WIB
Gerebek Rumah Diduga Pabrik PCC di Arcamanik, BNN Kerahkan Anjing Pelacak
Deputi Penindakan dan Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari (kemeja biru) memimpin penggerebekan rumah yang diduga pabrik pil PCC di Arcamanik. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Badan Narkotika Nasional (BNN) dibantu Polda Jabar, dan Polrestabes Bandung mengerahkan anjing pelacak saat menggerebek sebuah rumah yang diduga pabrik pil PCC di Jalan Cingised, Kompleks Pemda, Kelurahan Cisaranten Endah, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung pada Minggu (23/2) sore.

Petugas dan polisi satwa atau K-9 alias anjing pelacak menyisir sejumlah bagian di rumah yang diduga sebagai penghasil narkoba tersebut. Terlihat beberapa petugas mengeluarkan barang dari dalam. (BACA JUGA: Deputi Pemberantasan BNN Arman Depari Gerebek Pabrik PCC di Bandung )

Penggerebekan yang dilakukan petugas di rumah dalam kompleks tersebut menyita perhatian warga. Mereka berkumpul di sekitar lokasi, namun tak bisa mendekat karena dibatasi oleh garis polisi.

Sementara, petugas mengamankan sekitar enam orang terduga pelaku. Tangan para terduga itu dibelenggu menggunakan borgol besi dan plastik.

Namun belum diketahui jumlah narkoba jenis pil PCC yang diamankan dalam penggerebekan tersebut.

Ketua RT 3 Kelurahan Cisaranten Endah, Kecamatan Arcamanik Leni (46) mengatakan, sangat terkejut dan tidak menyangka dengan penggerebekan salah satu rumah di Kompleks Pemda yang masuk wilayahnya tersebut.

Leni mengatakan, rumah yang digerebek petugas gabungan tersebut sering terlihat sepi dari aktivitas sehingga warga setempat tidak menaruh curiga.

"Terkejut dan gak curiga. Ngontrol mah sering. Banyak warga (RW 3) di sana (dekat rumah yang digerebek) tapi sepi aja," kata Leni di lokasi kejadian.

Diketahui, pengungkapan kasus pabrik yang memproduksi pil PCC di Jawa Barat bukan yang kali pertama. Setidaknya, BNN dan Mabes Polri telah dua kali mengungkap kasus serupa di Kota Cimahi dan Tasikmalaya.

Pada November 2020 lalu, BNN, BNN Kota Tasimlaya, Polres Tasikmalaya Kota, dan Polda Jabar menggerebek pabrik pil PCC di Awilega, Kelurahan Gununggede, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya. Dari tempat ini, petugas menyitar sekitar 2 juta butir pil PCC.

Untuk mengelabui petugas, pemilik pabrik mengkamuflase tempat itu sebagai industri rumahan penghasil sumpit. Di tempat ini, pelaku memproduksi 120 butir PCC per hari.

Pengungkapan kasus pabrik PCC di Jawa Barat bukan kali ini saja. Pada September 2017 silam, petugas dari Polda Jabar, Mabes Polri, BNN RI, dan BNNP Jabar menindak tegas pemilik pabrik bahan baku PCC di Jalan Kihapit Timur Nomor 141 RT 09/20, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.4443 seconds (0.1#10.140)