Deputi Pemberantasan BNN Arman Depari Gerebek Pabrik PCC di Bandung

Minggu, 23 Februari 2020 - 18:49 WIB
Deputi Pemberantasan BNN Arman Depari Gerebek Pabrik PCC di Bandung
Enam orang (duduk berbaris) terduga produsen pil PCC yang diamankan petugas gabungan di Arcamanik. Insert: Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari (kiri) memimpin penggerebekan. Foto-foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Irjen Pol Arman Depari memimpin penggerebekan sebuah rumah yang diduga sebagai pabrik pil Paracetamol Caffeine Carisoprodol (PCC) di Jalan Cingised, Kompleks Pemda RT 03 RW 04, Kelurahan Cisaranten Endah, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung pada Minggu (23/2/2020) sore.

Dalam penggerebekan itu, petugas BNN RI mengamankan enam orang yang diduga sebagai pelaku yang memproduksi pil terlarang tersebut. Tangan keenam orang itu masing-masing dibelenggu menggunakan borgol besi dan plastik.

Tampak belasan petugas gabungan dari Polda Jabar, BNN RI, BNN Provinsi Jabar, dan Mabes Polri, berjaga-jaga di lokasi penggerebekan. Sebagian besar petugas tak mengenakan seragam. Bahkan Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya tampak mengenakan pakaian santai, kaus hitam dan celana jins.

Namun media belum bisa mendapatkan keterangan resmi terkait penggerebekan pabrik pil PCC di Arcamanik. "Yang jelas kami mencurigai ini (rumah di Arcamanik Endah) pabrik narkoba," kata Arman disela-sela penggerebekan.

Deputi Pemberantasan BNN Arman Depari Gerebek Pabrik PCC di Bandung


Pengungkapan kasus pabrik yang memproduksi pil PCC di Jawa Barat bukan yang kali pertama. Setidaknya, BNN dan Mabes Polri telah dua kali mengungkap kasus serupa di Kota Cimahi dan Tasikmalaya.

Pada November 2020 lalu, BNN, BNN Kota Tasimlaya, Polres Tasikmalaya Kota, dan Polda Jabar menggerebek pabrik pil PCC di Awilega, Kelurahan Gununggede, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya. Dari tempat ini, petugas menyitar sekitar 2 juta butir pil PCC.

Untuk mengelabui petugas, pemilik pabrik mengkamuflase tempat itu sebagai industri rumahan penghasil sumpit. Di tempat ini, pelaku memproduksi 120 butir PCC per hari.

Pengungkapan kasus pabrik PCC di Jawa Barat bukan kali ini saja. Pada September 2017 silam, petugas dari Polda Jabar, Mabes Polri, BNN RI, dan BNNP Jabar menindak tegas pemilik pabrik bahan baku PCC di Jalan Kihapit Timur Nomor 141 RT 09/20, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.1056 seconds (0.1#10.140)